Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. – Pasca melakukan konfirmasi terkait maraknya kabel Fiber Optik (FO) tak berizin yang menggantung di tiang PLN, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Aditiya Prahara, SE mendesak pemerintah segera menertibkan jaringan FO ilegal tersebut.
Ia menilai, keberadaan kabel yang dipasang tanpa standar teknis selain merusak estetika kota juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
”Semalam kita sudah konfirmasi ke pihak PLN dan PLN menyatakan tidak ada satupun kabel FO yang menggantung di tiang mereka memiliki izin, kecuali Icon Plus yang merupakan anak usaha PLN,” ungkap Aditiya, Rabu (23/09/2026).
Ketua JMSI Inhil itu meminta Pemkab Inhil dalam hal ini Dinas Kominfo dan Persandian Statistik bersikap tegas terhadap seluruh perusahaan penyedia layanan internet yang terbukti memasang jaringan tanpa mengantongi izin resmi.
”Keberanian Pemkab dalam menegakkan aturan tidak boleh hanya ditunjukkan kepada masyarakat kecil saja,” ucapnya.
Menurutnya, sudah menjadi pengetahuan publik bahwa masih banyak perusahaan penyedia jaringan internet di Inhil, khususnya di Kota Tembilahan, yang beroperasi tanpa penertiban yang jelas.
”Jangan hanya berani kepada masyarakat saja. Kalau memang ada kabel FO yang dipasang perusahaan tanpa izin, Satpol PP jangan jadi penonton,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan kabel fiber optik ilegal bukan sekadar menyangkut penataan visual perkotaan. Infrastruktur yang dipasang sembarangan dinilai berisiko membahayakan pengguna jalan apabila tiang maupun kabel dalam kondisi rusak atau tidak memenuhi standar keselamatan.
Aditiya meyakini pemerintah daerah telah memiliki data mengenai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Inhil. Karena itu, ia meminta langkah konkret segera dilakukan, mulai dari pemeriksaan legalitas hingga evaluasi kepatuhan setiap penyedia layanan.
”Kita yakin datanya sudah ada di Pemkab. Tinggal action saja, sehingga dipastikan legalitas perizinan serta kepatuhan perusahaan kabel FO yang beroperasi di sini,” tuturnya.
Ia juga mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap membangun jaringan tanpa izin atau melanggar ketentuan teknis, untuk menciptakan efek jera dan memastikan penataan infrastruktur telekomunikasi berlangsung lebih tertib.
”Penertiban kabel FO ilegal bukan hanya soal memperbaiki wajah kota. Namun juga menjadi tolak ukur keberanian Pemkab dalam menegakkan hukum tanpa membedakan pelaku pelanggaran,” pungkasnya.

