BATAM – KabarInvestigasi.co.id: Pasangan calon Wali Kota Batam dan wakilnya, Amsakar Ahmad dan Li Claudia Candra resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Selasa (27/8/2024) pukul 15.00 WIB dihantar Ketua dan Kader Partai Pengusung serta Relawan pasangan dengan Jargon ASLI (Amsakar-Li Caludia) ini.
Dengan mengenakan baju kotak-kotak, Amsakar dan Li Claudia disambut tari tradisional dan tabuhan kompang.
Amsakar dan Li didukung oleh 11 partai pengusung, yakni Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Hanura, Demokrat, PSI, PKN, PKS dan PPP dengan Total suara parlemen yang dikumpulkan mencapai 43 kursi.
“Kami secara resmi mendaftar di KPU Batam, dan Alhamdulillah seluruh prasyarat dinyatakan sah. Intinya posisi pendaftaran ini tidak ada kendala berarti di kemudian hari,” katanya saat konferensi pers di Kantor KPU Batam.
Menurut Amsakar, banyaknya partai yang mengusung ia dan Li karena kesamaan visi dan misi.
“Pasangan Asli ini didukung 11 partai. Mengapa demikian, itu karena rekan-rekan punya pikiran bahwa kami bisa meneruskan aspirasi partai yang ada, Saya ingin ajak kita semua di forum resmi, mari bangun politik terhormat agar kontestasi 2024 ini bisa dilaksanakan dengan lancar, tidak ada friksi dan tetap kondusif,” ungkapnya.
Tidak Melawan Kotak Kosong
Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, 21 Agustus 2024 lalu membuat Amsakar dan Li dipastikan Tidak melawan kotak kosong sampai
Putusan MK tersebut mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepada daerah di Pilkada 2024 yang sebelumnya partai politik atau koalisinya yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuh kuota 20% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif.
Namun dengan putusan terbaru ini, maka kuota diturunkan jadi 7,5% untuk kota atau kabupaten dengan daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 jiwa. DPT di Batam sendiri sebanyak 851.614. Karena hal tersebut, PDI Perjuangan yang tak mendukung Amsakar telah mencalonkan pasangan sendiri, yakni Nuryanto dan Hardi S Hood.
Pasangan Nur dan Hardi dijadwallan mendaftar pada 29 Agustus 2024 besok, Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan mengatakan dengan putusan MK terbaru, calon kepalla daerah harus memiliki dukungan 7,5% persen suara sah. Artinya, parpol di Batam wajib memiliki 46.237 suara sah.
“Ambang batas minimal dukungan tersebut ditetapkan berdasarkan putusan MK,” ujar Adri.
Melalui Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024, KPU Kota Batam juga menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (romesko purba/red)