BATAM – Kabarinvestigasi.co.id: Kencing sembarangan atau Istilah untuk Penyelewengan BBM (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite Diduga dilakukan oleh SPBU dengan Nomor 14.294.705, SPBU yang tepat berada disamping Kepri Mall itu tertangkap wartawan mengisi Pertalite dalam Jeregen yang ditutupi Goni, Rabu (28/08/2028) lalu.
Parahnya lagi, yang melakukan pengisian kedalam Derigen bukanlah petugas SPBU, tetapi orang yang tidak diketahui identitasnya. Pria berkaos putih yang ditaksir berusia 40-an itu dengan santainya memegang Nozel dari Dispenser Pertalite dan mengisi jeregen yang dibawa diatas mobil Pick-up, sementara petugas SPBU hanya melihat aktivitas tersebut.
Hingga mobil wartawan ini selesai mengisi BBM, Pick-up hitam dengan nopol BP 8529 DO tidak kunjung selesai hingga wartawan meninggalkan SPBU yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, Batam Kota, Kota Batam itu.
Sementara itu, Pihak Pengelola masih belum dapat dimintai keterangannya. Namun salah satu petugas keamanan kepada wartawan mengakui peristiwa itu. Sayangnya, Ia membantah bahwa pihak SPBU terlibat.
“Oh ini yang dilarang kemarin, dia udah langsung disetop ini. Kemarin kan ini. Sudah disetop ya, sudah nggak ke sini lagi dia,” ujar Iwan, Jum’at (30/08/2024)
Pernyataan Iwan bertolak belakang dengan peristiwa sebenarnya, dengan rangkaian pengisian BBM ke Jerigen diatas Pick-up, seharusnya Petugas SPBU sebagai operator yang melakukan pengisian.
Pengisian sendiri itu, jelasnya, tidak diperbolehkan, tapi ia menyebut bisa saja dilakukan jika petugas SPBU sedang sibuk atau sedang tidak berada ditempat.
“Aslinya ngak boleh, mungkin itu pas kekurangan karyawan atau operatornya lagi ke toilet minta tolong atau gimana kan kita enggak tahu juga itu lah. Sore apa apa kejadian kemarin ini masuk ke kejadian ini.” ujarnya.
Sementara itu, disadur dari media, PT Pertamina Patra Niaga terus memastikan supaya proses pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke masyarakat dapat tepat sasaran.
Sebab, sampai sekarang masih terdapat penyelewengan oleh beberapa oknum terhadap jenis BBM tertentu (JBT) yakni Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite di lapangan.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite. Misalnya, melalui peningkatan filtering/cleansing data dan signal exception serta improvement secara bertahap sistem Subsidi Tepat JBT Solar.
Dalam proses pengawasan penyaluran BBM bersubsidi bersama BPH Migas, pihaknya menemukan adanya 400 SPBU yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Pertamina pun memberi hukuman berupa denda sebesar Rp 14,8 miliar kepada SPBU-SPBU tersebut.
Penyelewengan BBM Subsidi sebenarnya diatur dengan ancaman yang tinggi, Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP, Kejadian yang diduga dilakukan Pengelola SPBU Kepri Mall tersebut dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (ronal/redaksi)