Batam – Kabarinvesitgasi.co.id: Penggeledahan Kantor Badan Penguasaan (BP) Batam yang langsung di Pimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dengan membawa Surat Perintah dari Pengadilan Negeri Batam menggeledah Kantor BP Batam, Rabu (21/8/2024) siang kemarin, mendapat banyak dukungan dari lapisan Masyarakat, termaksud Organisasi Masyarakat, Ikatan Pemuda Karya Pengurus Provinsi Kepulauan Riau.
Budi Bukti Purba, Ketua IPK Provinsi Kepri kepada wartawan mengatakan dukungannya kepada Kapolrestas Barelang tidak terlepas carut marutnya pengelolaan Lahan di Kota Batam sejak Muhammad Rudi, Walikota Batam menjabat sebagai pejabat Ex-officio Ketua BP Batam.
“Kita harus jujur dengan diri masing-masing, bahwa Pengelolaan lahan termaksud didalamnya pemberian lahan di Kota Batam ini amburadul, seperti bom waktu, yang Paling mencolok pemberian PPG atau IMB atas pembangunan diatas lahan disamping Vanilla Hotel, lalu di Tepi Jalan Utama seputaran kawasan industri Cammo Industrial Park Batam Center, itu kan jelas sangat-sangat tidak layak dibangun dan lebih tepatnya seharusnya difungsikan sebagai kawasan hijau atau fasilitas umum, pikirkan saja dimana area parkirnya di 2 (dua) tempat itu,” ujar Budi Bukti Purba, Kamis (22/08/2024).
Lanjutnya lagi, masih banyak pemberian lahan oleh BP Batam yang tidak lagi sesuai dengan peruntukkannya.
“Kalau kita buka-bukaan, masih banyak, tapi kami percaya kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu akan membongkar sampai ke akar-akarnya, bukan hanya kasus cut and fill dikawasan hutan lindung yang diduga dimiliki PT Carlina Cahaya Batam, tapi kasus lainnya di BP Batam.” Tegasnya.
Ia juga berharap Kapolresta Barelang jangan hanya berhenti di tingkat Paling bawah, tapi hingga pejabat yang bertanggungjawab memberikan ijin lahan yang sedang ditangani Polresta Barelang Saat ini.
“Jika pemberian ijin lahan itu diberikan dijaman Ketua BP Batam, Muhammad Rudi, maka seret dan proses hukum termaksud penerima ijin lahan, seret pemilik Perusahaan. Sekali lagi saya sampaikan, bongkar keakar-akarnya, sampaikan ke Publik. Saya berharap ini merupakan Oase kepada masyarakat yang sudah Jenuh atas carut-marutnya terkait lahan di Batam,” Pintanya.
Bukannya hanya dukungan lisan, Budi bahkan tidak segan-segan memberikan dukungan tertulis dari organisasi.
“Kami siap menyurati Kapolresta Barelang dalam bentuk dukungan tertulis, sudah saatnya Kota Batam kembali pada “masterplannya” yang terkenal tertata rapih dengan baik, bukan seperti sekarang yang menurut saya amburadul,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaporlestas Barelang melakukan penggeledahan terkait kasus Cut and Fill (Pemotongan Lahan) di salah satu wilayah yang ada di Batam dan diduga berada dalam kawasan hutan lindung oleh PT Carlina Cahaya Batam. Dalam penggeledahan itu, Ompusunggu membawa surat ijin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Kami sudah menjalankan sesuai SOP. Setelah ada izin penggeledahan barulah kita datang ke sini. Lokasi yang kami geledah adalah ruangan arsip lahan,” ujarnya kemarin, Rabu (21/08/2024)
Lanjut Heribertus menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa PT Carlina Cahaya Batam telah memanfaatkan lahan yang berada di kawasan hutan lindung.
Sebelum dilakukan penggeledahan, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait di BP Batam, namun tidak mendapatkan respon termaksud surat menyurat dari penyidik di kepolisian.
“Surat itu tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah penggeledahan dipilih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Heribertus mengakhiri. (Romesko Purba/Redaksi)