Batam – Sorotan terhadap pembangunan perumahan yang diduga berada dekat jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Villa Daun Regency Piayu terus bergulir. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak PLN Batam terkait persoalan tersebut.
Surat bernomor 017/DPD-IPK/Audiensi/KEPRI/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 itu ditujukan kepada Pimpinan/Kepala PLN Cabang Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri No. 3 Batam Centre, Kota Batam. Dalam surat tersebut, IPK Kepri meminta audiensi terkait keberadaan jaringan SUTET di area perumahan padat penduduk yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPD Tingkat I IPK Provinsi Kepulauan Riau, Cipta V. B. Simanungkalit atau yang akrab disapa Jhon Kalit mengatakan bahwa langkah audiensi tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur transmisi listrik tegangan tinggi.
Menurutnya, keberadaan hunian yang terlalu dekat dengan jaringan transmisi listrik bukan sekadar persoalan pembangunan biasa, tetapi sudah menyangkut keselamatan publik, kesehatan lingkungan, serta kepastian hukum terkait tata ruang dan ketenagalistrikan.
“IPK Kepri meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Kami ingin ada penjelasan langsung dari pihak PLN terkait standar ruang bebas SUTET, tingkat keamanan bagi masyarakat, serta bagaimana pengawasan terhadap pembangunan yang berada di sekitar jalur transmisi listrik tegangan tinggi,” ujar Jhon Kalit, Kamis (21/05/2026).
Dalam surat audiensi tersebut, IPK Kepri menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
IPK Kepri juga menegaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk membahas aspek keselamatan masyarakat, tata lingkungan, kesehatan warga, dan kenyamanan masyarakat yang bermukim di sekitar area jaringan SUTET.
Dalam surat itu pula, IPK Kepri meminta agar pihak PLN Batam dapat memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan audiensi sesuai jadwal yang disepakati bersama.
Jhon Kalit menilai perlu adanya audit teknis dan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan apakah pembangunan perumahan di kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi listrik.
“Kami berharap ada langkah preventif sebelum timbul persoalan di kemudian hari. Jangan sampai masyarakat sudah membeli rumah dan tinggal di sana, baru muncul persoalan keselamatan maupun dugaan pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan audiensi yang dilayangkan DPD Tingkat I IPK Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Diberitakan media sebelumnya, Wakil Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau, Cipta V. B. Simanungkalit, uang sering dipanggil Jhon Kalit menegaskan bahwa persoalan pembangunan hunian di dekat jalur transmisi listrik tegangan tinggi tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, aturan mengenai ruang bebas SUTET dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga sistem jaringan kelistrikan nasional tetap aman.
“Regulasi itu jelas. Ada ruang bebas yang wajib steril dari bangunan permanen maupun aktivitas hunian. Kalau pembangunan perumahan diduga masuk dalam area tersebut, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait,” tegas Jhon Kalit.
Ia mengatakan, keberadaan rumah yang terlalu dekat dengan tower dan kabel transmisi berpotensi menimbulkan berbagai dampak berbahaya bagi penghuni. Selain risiko gangguan teknis jaringan listrik, masyarakat juga berpotensi menghadapi ancaman induksi listrik, gangguan kesehatan akibat paparan elektromagnetik dalam jangka panjang, hingga risiko fatal apabila terjadi gangguan jaringan atau percikan listrik.
Menurut Jhon Kalit, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut bisnis properti atau izin pembangunan biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah keselamatan publik dan dugaan pelanggaran tata ruang serta ketentuan ketenagalistrikan.
“Ini bukan hanya soal bangun rumah lalu jual. Ketika pembangunan dilakukan terlalu dekat dengan jalur transmisi listrik tegangan tinggi, maka ada aspek hukum, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab negara yang ikut terlibat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya pengawasan,” ujarnya. Rabu (20/05/2026).
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 sendiri mengatur bahwa ruang bebas di sekitar jaringan transmisi wajib dijaga agar tidak terdapat bangunan, pepohonan tinggi, maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan operasional jaringan listrik. Ketentuan tersebut dibuat untuk meminimalisir potensi kecelakaan ketenagalistrikan serta menjaga keselamatan warga yang berada di sekitar jaringan.
Dari foto dan informasi yang beredar, bangunan perumahan di Villa Daun Regency tampak berada sangat dekat dengan struktur tower transmisi. Bahkan sebagian titik diduga berada di area lintasan kabel tegangan tinggi. Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan ruang bebas, maka pembangunan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran regulasi ketenagalistrikan dan tata ruang.
Cipta juga mempertanyakan bagaimana site plan pembangunan tersebut bisa lolos hingga proses pembangunan berjalan. Ia meminta pemerintah daerah, dinas terkait, serta PLN untuk segera turun melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Harus ada audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai ketika rumah sudah terjual dan masyarakat tinggal di sana, baru muncul persoalan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyelesaian,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah yang berada terlalu dekat dengan tower SUTET maupun lintasan kabel transmisi. Menurutnya, masyarakat wajib memastikan legalitas pembangunan, izin site plan, hingga aspek keselamatan lingkungan sebelum memutuskan membeli hunian.
Sorotan terhadap pembangunan di Villa Daun Regency Piayu kini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah, instansi tata ruang, dan PLN untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah sesuai regulasi atau justru diduga melanggar ketentuan ruang bebas jaringan listrik tegangan tinggi.
Sebab jika dibiarkan, persoalan ini bukan hanya menjadi polemik administratif semata, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan warga di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengembang, instansi terkait, serta pihak PLN guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas pembangunan dan kesesuaian jarak bangunan dengan regulasi ruang bebas jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. (redaksi)

