Batam.kabarimvetigasi co.id: Maraknya aktivitas tambang pasir Darat dan cucian pasir ilegal di jalan arah Teluk mata ikan ujung kelurahan sambau Kecamatan Nongsa,Kota Batam ,membuat warga resah .
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,Warga juga meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam Bp Batam dan segera melakukan penindakan .
Warga teluk mata ikan inisial Al yang tak mengatakan, kerusakan Lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini ,walaupun memang banyak sepihak warga yang menguntungkan ,tetapi janganlah sampai ada terjadi erosi dan bencana alam yang membawa warga lain terdampak oleh penambang pasir ilegal itu ,tuturnya.
“Tanah,air dan udara di sekitar penambangan pasir ilegal di teluk mata ikan sangat merusak dan menganggu warga yang lain. Juga, berpotensi ancaman bencana seperti longsor ,erosi
penurunan tanah warga masyarakat, dampak nyata yang di rasakan oleh masyarakat sekitar ,kami mohon agar Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam untuk segera melakukan penindakan ujar warga tersebut kepada media ini.
Sementara pengakuan salah seorang pekerja mengungkapkan pengelola cucian pasir ilegal yang punya pak Rait ,kami hanya pekerja, kata seorang penyekof pasir serayaenyaranian kalau mau impormasi yang lengkap hubungi beliau, ujar pekerja.
Ketika dihungi Dait melalui telepon seluler nya mengatakan, dia mengatakan saya hanya sebagai koprasi.
“pekerja itu meminjam uang kepadaku ,bahkan aku tidak pernah kepasiran itu”,tutur Rait
Rait melanjutkan, tidak ada hubungan selain dirinya nampung pasir tersebut. Saya bayar sesuai harga pasaran, kata rait seeaya menyarankan, kalau mau impormasi lebih lengkap datangi saja Pasiran itu atau tanya pekerja itu, kata Rait
Hingga berita ini di publikasikan , masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam serta Ditpam Bp Batam . (T, sembiring)

