BATAM: Dheky Wijaya, S.H., M.H Ketua Umum Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) resmi melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kota Batam dan kabupaten Karimun untuk masa bakti 2024-2027.
Dalam pelantikan itu, Adapun anggota yang diberikan amanah memimpin DPC PPKHI Kota Batam dinahkodai oleh Arpandi Karjono, S.H., sedangkan DPC PPKHI Kabupaten Karimun dinahkodai oleh Muhammad Imam Fauzi, S.H.
Pelantikan yang digelar di Ballroom Mercury hotel Planet Holiday, Sabtu (5/10/2024) dihadiri oleh berbagai tokoh hukum, pejabat pemerintah setempat dan anggota organisasi yang baru dilantik.
Dheky Wijaya, S.H., M.H, Ketum DPN PPKHI menekankan pentingnya peran pengacara dalam menegakkan keadilan dan hukum di masyarakat, iya juga meminta agar pengurus baru dapat berkolaborasi dengan Aparat Penegak hukum demi terciptanya keadilan ditengah-tengah masyarakat.
“Sebagai pengacara, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas hukum dan membela hak-hak masyarakat, saya berharap PPKHI dapat menjadi wadah yang efektif bagi pengacara dalam bersinergi dan berkolaborasi demi keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik,” ujar Dheky Wijaya
Dheky Wijaya turut menyampaikan bahwa pelantikan tersebur juga sebagai wujud peran serta menjalankan fungsi organisasi advokat agar anggota PPKHI makin solid dan mengetahui makna dan tujuan dari pelantikan tersebut.
Terangnya lagi, pada tahun 2023 lalu PPKHI menjadi organisasi pertama di Indonesia melakukan pengambilan sumpah advokat di kantor Pengadilan Tinggi Kepri.
“Jadi, karena kita organisasi pertama yang melakukan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tingi Kepulauan Riau dan disitulah kita bangga juga akan pencapaian tersebut. Artinya, peran dan fungsi kita berjalan,” ungkapnya.
Katanya lagi, PPKHI adalah organisasi Advokat yang grafik peningkatan anggotanya naik secara signifikan dari tahun-ketahun. Dheky membongkar rahasia atas kenaikan jumlah itu.
“Seluruh anggota PPKHI di Indonesia yang berjumlah 6.000 advokat selama aktif dalam organisasi juga mendapatkan jaminan asuransi jiwa sebesar Rp 30 juta jika ada anggota PPKHI yang meninggal dunia, bukan hanya itu saja, kami terus memperhatikan keluarga rekan sejawat yang telah meninggal dunia dengan memberikan bingkisan baik itu Idul Fitri, Natal dan acara keagamaan lainnya,” ujarnya berapi-api.
Jaminan asuransi jiwa ini diambil dari biaya iuran anggota PPKHI yang didaftarkan ke perusahaan asuransi. Ia menyebut bahwa program asuransi ini juga pertama kali yang pernah ada di organisasi advokat Indonesia.
“Saat ini yang saya lihat dan saya riview, banyak juga advokat organisasi lain juga bergabung dengan organisasi kita. Karena ya itu, mungkin karena kebijakannya di PPKHI akhirnya mereka minat bergabung. Sejauh ini sudah ada 65 anggota kita yang meninggal dan menerima santunan tersebut. Hal ini sesuai dengan tagline kita yaitu ‘Rekan sejawat, solid sampai akhir hayat’,” kata dia.
Ia juga mengajak masyarakat Kepri alumni Fakultas hukum dengan gelar sarjana agar ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mendaftar menjadi anggota di PPKHI.
“Untuk rekan-rekan sejawat yang ingin pindah organisasi atau tidak tergabung dalam organisasi advokat manapun juga bisa bergabung di PPKHI,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua PPKHI Kota Batam terlantik, Arpandi Karjono, S.H mengatakan, bahwa PPKHI Batam telah membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kualitas advokat dan menegakkan keadilan di Batam selama tiga tahun terakhir.
Organisasi ini memiliki sekitar 80 anggota yang terdiri dari pengacara, konsultan hukum, aktivis LSM, dan berbagai profesi lainnya.
“PPKHI hadir di Batam bukan sebagai lawan, tetapi sebagai kawan dengan semangat penyeimbang. Kami hadir untuk memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat.” Ungkap Arpandi.
Ketua Panitia, Fandi Ahmad, S.H diawal pelaksanaan Acara dalam laporannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan dan khususnya anggota karena terlaksananya acara pelantikan tersebut.
Berikut susunan pengurus DPC PPKHI kota Batam yang baru dilantik untuk masa bakti 2024-2047 berdasarkan Surat Ketetapan No: 00117/SK/DPC/PPKHI/VII/2024 sebagai berikut:
- Mengangkat “YUHERMANTO, S.H. ; YANTO,S.H. ; HASANUDIN, S.H., M.H. ; Dr. ANDIHAR, S.H., M.H. ; ANGELINUS S.H. ; Dan GREGORIUS LUCAS ESONG, S.H.” sebagai Dewan Penasehat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “ARPANDI KARJONO, S.H.” sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “TAGOR HUTASOIT, S.H.” sebagai Wakil Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “FANDI AHMAD, S.H.” sebagai Sekretaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “MUHAMMAD SIDIK AJIB IBRAHIM, S.H.” sebagai Wakil Sekretaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “HUSNI HAMZAH, S.H.” sebagai Bendahara Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “PUTRI YUSITALIA, S.H.” sebagai Wakil Bendahara Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “YUSTITIA PUJI ASIA PUTRA, S.H. ; ERIK SETIAWAN, S.H. ; CORNELIA DWIKORA, S.H. ; Dan YOHANES SOW, S.H.” sebagai Bidang Humas Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “SURYA DHARMA SITOMPUL, S.H. ; BANGGAS NABABAN, S.H. ; SONY RAGIL, S.H. ; JIMMY PRAMBANAN, S.H. ; Dan YUDI WIJAYA, S.H.” sebagai Bidang Organisasi, Hubungan Antar Lembaga Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
BACA JUGA Zuriat Riau Lingga Minta Kapal Pengangkut Ikan di Karimun Diaudit, Tak Main-main
- Mengangkat “FARIZ LASENDA, S.H. ; ARTHUR SIREGAR, S.H. ; ANTONIUS BOGAR, S.H. ; INDRA MIHARJA, S.H. ; Dan FERDIAN SIREGAR, S.H.” sebagai Bidang Advokasi Hukum dan Anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
- Mengangkat “I KETUT SUWITRA, S.H.” sebagai Bidang Pendidikan dan Olahraga Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam.
Berikut susunan pengurus DPC PPKHI Kabupaten Karimun untuk Masa Bakti 2024-2047 berdasarkan Surat Keputusan No: 00124/SK/DPC/PPKHI/IX/2024 sebagai berikut:
- Mengangkat “MUHAMMAD IMAM FAUZI, S.H.” sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “EKO NURISMAN, S.H.,M.H.” sebagai Sekretaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “YAYUK MUJIRAHAYU, S.H.” sebagai Bendahara Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “MUHAMMAD IQBAL, S.H. ; RONAL HOT PARULIAN PURBA, S.H. ; dan DAFRIJON, S.H.” sebagai Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Pengangkatan Sumpah Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “ROMESKO PURBA, S.H. ; MAROLOP PAKPAHAN, S.H. dan Ir. AHMAD MUDA, S.T., S.H., MIL., IPM” sebagai Bidang Humas dan Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun. (Redaksi)
Dilantik Jadi Ketua DPC PPKHI Karimun, Imam Fauzi Tegaskan Pengacara Bagian Dari APH
KARIMUN: Setelah resmi dilantik menjadi Ketua Pengurus Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karimun, Muhammad Imam Fauzi, S.H bersama Sekretaris Eko Nurisman, S.H., M.H dan Bendahara Yayuk Mujirahayu, S.H., C.PL menyatakan langsung menjalankan perintah Dheky Wijaya, S.H., M.H Ketua Umum Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak hukum demi tegaknya keadilan ditengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Muhammad Imam Fauzi, S.H dalam kata sambutannya sebagai Ketua Pengurus terpilih di Ballroom Mercury hotel Planet Holiday, Sabtu (5/10/2024).
“Pengacara sebagai Bagian dari Aparat Penegak Hukum di Indonesia, hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan hakim.” ujarnya.
Lanjutnya lagi, sebagai pengacara, PPKHI bukan hanya menjalankan profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam penegakan hukum. Pengacara adalah garda terdepan dalam mewujudkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat khususnya untuk masyarakat di Kabupaten Karimun khususnya Provinsi Kepulauan Riau.
“Peran ini tentu sangat vital. Melalui kolaborasi yang erat dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya—seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan—kita dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam sinergi ini, kita dapat bersama-sama menghadapi berbagai tantangan yang ada, mulai dari masalah hukum yang kompleks hingga upaya pencegahan kejahatan,”tegasnya.
Ia percaya, dengan semangat kolaborasi tersebut, PPKHI dapat berkontribusi dalam membangun Kabupaten Karimun yang lebih baik dan harus menjadi teladan dalam etika profesi dan menjaga integritas, serta senantiasa mendukung setiap langkah positif yang diambil untuk kemajuan Kabupaten Karimun.
Ia juga mengajak menciptakan suasana hukum yang kondusif, di mana masyarakat merasa aman dan terlindungi. Dengan kerja keras dan dedikasi, Ia yakin dapat mengubah tantangan menjadi peluang, serta mewujudkan visi dan misi PPKHI untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Dheky Wijaya, S.H., M.H, Ketum DPN PPKHI menekankan pentingnya peran pengacara dalam menegakkan keadilan dan hukum di masyarakat, iya juga meminta agar pengurus baru dapat berkolaborasi dengan Aparat Penegak hukum demi terciptanya keadilan ditengah-tengah masyarakat.
“Sebagai pengacara, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas hukum dan membela hak-hak masyarakat, saya berharap PPKHI dapat menjadi wadah yang efektif bagi pengacara dalam bersinergi dan berkolaborasi demi keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik,” ujar Dheky Wijaya
Dheky Wijaya turut menyampaikan bahwa pelantikan tersebur juga sebagai wujud peran serta menjalankan fungsi organisasi advokat agar anggota PPKHI makin solid dan mengetahui makna dan tujuan dari pelantikan tersebut.
Berikut susunan pengurus DPC PPKHI Kabupaten Karimun untuk Masa Bakti 2024-2047 berdasarkan Surat Keputusan No: 00124/SK/DPC/PPKHI/IX/2024 sebagai berikut:
- Mengangkat “MUHAMMAD IMAM FAUZI, S.H.” sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “EKO NURISMAN, S.H.,M.H.” sebagai Sekretaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “YAYUK MUJIRAHAYU, S.H.” sebagai Bendahara Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “MUHAMMAD IQBAL, S.H. ; RONAL HOT PARULIAN PURBA, S.H. ; dan DAFRIJON, S.H.” sebagai Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Pengangkatan Sumpah Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.
- Mengangkat “ROMESKO PURBA, S.H. ; MAROLOP PAKPAHAN, S.H. dan Ir. AHMAD MUDA, S.T., S.H., MIL., IPM” sebagai Bidang Humas dan Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun. (Romesko Purba/Redaksi)