BATAM, Kabarinvestigasi.co.id: Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dengan membawa Surat Perintah dari Pengadilan Negeri Batam menggeledah Kantor BP Batam, Rabu (21/8/2024) siang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai sumber,
penggeledahan tersebut terkait kasus Cut and Fill (Pemotongan Lahan) di salah satu wilayah yang ada di Batam dan diduga berada dalam kawasan hutan lindung.
Kapolresta Barelang juga terlihat memantau jalannya penggeledahan tersebut. Ia berada di kantor BP Batam bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek Batam Kota serta petugas lainnya.
Tulis media, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan proses penggeledahan tersebut telah sesuai prosedur.
“Kami sudah menjalankan sesuai SOP. Setelah ada izin penggeledahan barulah kita datang ke sini. Lokasi yang kami geledah adalah ruangan arsip lahan,” ujarnya.
Lanjut Heribertus menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa PT Carlina Cahaya Batam telah memanfaatkan lahan yang berada di kawasan hutan lindung.
Sebelum dilakukan penggeledahan, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait di BP Batam, namun tidak mendapatkan respon termaksud surat menyurat dari penyidik di kepolisian.
“Surat itu tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah penggeledahan dipilih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Heribertus mengakhiri.
Heribertus berjanji akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkara penggeledahan tersebut (Romesko Purba/redaksi)