Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia ( DPC LPAK RI) Kabupaten Karimun setelah mendapatkan legalitas surat keterangan lembaga dari dinas kesbangpol Kabupaten Karimun dan dinas sosial melalui DPM PTSP Kabupaten Karimun langsung melakukan audiensi ke kapolres Karimun AKBP Yunita Stefani. S.I.K, M. Si pada hari kamis (18/06/2026) di ruangan tamu kapolres, yang didampingi oleh kasat intel AKP Andri Warman, SH.
Adapun audiensi DPC LPAK RI Karimun adalah untuk melakukan silahturahmi dan memperkenalkan kepengurusan sesuai arahan pimpinan pusat supaya bersinergi dengan polres sebagai mitra, ucap ketua DPC LPAK RI Karimun Sappe Sinaga.

Lanjutnya, kami sangat bersyukur atas atensi ibu kapolres untuk berkenan menerima audiensi ini sekalipun agenda kegiatan kerja kapolres sangat padat. Banyak arahan dan diskusi yang kami lakukan bersama ibu kapolres saat audiensi tersebut, ucap sappe.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stefani. S.I.K, M.Si menyampaikan terimakasi sudah mau silahturahmi terlebih dahulu, dan kapolres menjelaskan jika penaganan tindak pidana korupsi menurut KUHP terbaru adalah harus mendapatkan hasil audit dari BPKP Propinsi Kepulauan Riau.
Oleh karna itu, kapolres meminta supaya setiap teman-teman DPC LPAK RI Karimun untuk terus menjaga dan mengawal akan keamanan dan ketertiban Kabupaten Karimun supaya para investor senang masuk ke Karimun dan lowongan pekerjaan bagi warga menjadi banyak, ucap kapolres

