Karimun.kabarinvestigasi.co.id.. Pembangunan perumahan subsidi maupun non subsidi yang dibangun oleh pengembang bernama PT. Sinar Suman Priyanto ( SSP) lokasi di TMK tahap 2 dan di Poros menjadi sorotan publik.
Dimana fasilitas umum berupa taman bermain, pohon hijau, mushola diduga belum dibangun sesuai aturan yang berlaku. Oleh karna itu, pemkab karimun harus mencabut izin perusahaan tersebut dalam membangun rumah subsidi, karna tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011: Mengatur kewajiban pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009: Mengatur tata cara penyerahan fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Peraturan Daerah (Perda): Kebijakan teknis turunan di tiap wilayah kabupaten/kota.
Jenis Fasilitas Umum
Jalan lingkungan: Akses lalu lintas warga dengan lebar standar minimal yang aman.
Saluran drainase: Saluran air atau got untuk mencegah banjir.
Penerangan jalan: Lampu penerangan jalan umum (PJU) demi keamanan.
Ruang terbuka hijau: Taman atau area bermain warga.
Larangan dan Sanksi
Status kepemilikan: Fasum adalah aset publik dan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai perseorangan.
Alih fungsi ilegal: Mengubah fungsi fasum (seperti menutup jalan atau parkir liar) dapat dikenakan sanksi hukum.
Sanksi pengembang: Pengembang yang gagal menyediakan fasum terancam sanksi administratif, denda, hingga pembekuan izin usaha.
Media saat konfirmasi ke direktur PT SSP Supriyanto melalui via whatsapp, whatsapp Media ini diblokirnya.
Media akan meminta konfirmasi ke dinas PUPR dan PERKIM kabupaten karimun guna memberikan informasi publik ke masyarakat.(ward)

