Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) Secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini dikeluarkan demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum LPAKRI, Ramuddin Sibagariang, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal Ir. Carlo Sigalingging, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum harus absolut dan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Keterlibatan mantan pejabat tinggi penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi (terkait kasus PT Krakatau Steel, PLTU PLN, hingga PT Asabri) merupakan pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. LPAKRI meminta penyidikan harus diselesaikan secara objektif tanpa intervensi politik maupun loyalitas korps.
Lembaga LPAKRI Pimpinan Pusat dan Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karimun melalui sekretaris Edward Simanjuntak dan Anggota serta Seluruh jajaran di masing-masing daerah, Mendesak Kejaksaan Agung dan tim penyidik gabungan untuk bertindak tegas sesuai hukum acara pidana (KUHAP) jika terjadi pencederaan proses pro Justitia.
Penegak hukum harus menunjukkan komitmen bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, dalam rangka mendorong transparansi dan Akuntabilitas proses Penyidikan.
LPAKRI mengapresiasi keterlibatan pengawasan dari pihak eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pengawasan Panja Komisi III DPR RI. Transparansi ini harus dipastikan berjalan sungguh-sungguh dan setiap perkembangan proses hukum harus dibuka secara berkala kepada publik, bukan sekadar simbolis formalitas.
Untuk memulihkan kerugian Negara.
LPAKRI menuntut optimalisasi penelusuran aset dan TPPU (asset recovery). Seluruh aliran dana, barang bukti, dan aset tersembunyi dituntut agar disita secara maksimal demi memulihkan keuangan negara.
Lebih lanjut, peristiwa ini harus dijadikan momentum evaluasi total dan pembenahan sistemik di tubuh Kejaksaan Agung.
Pemimpin Jampidsus yang baru nantinya harus difokuskan tidak hanya pada penindakan perkara eksternal, tetapi juga melakukan pembersihan internal agar tidak ada lagi celah abuse of power atau konflik kepentingan.
“Korupsi di tubuh lembaga penegak hukum adalah pengkhianatan tertinggi terhadap keadilan sosial.
LPAKRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan berkeadilan demi memulihkan marwah hukum Indonesia,” pungkas pernyataan resmi LPAKRI.
Keterangan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen Pernyataan Sikap Resmi LPAKRI Nomor: 087/PS/LPAKRI/VII/2026.

