Karimun, – Mafia solar ilegal milik A dan J di Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini terus beroperasi tanpa henti, meskipun telah jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, aktivitas ilegal ini bukan hal baru. Mafia solar ilegal milik A dan J ini telah beroperasi sejak lama dan berjalan mulus tanpa hambatan berarti, meskipun sudah berkali-kali disorot oleh media.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya “tameng” dari oknum tertentu agar praktik haram tersebut tetap aman dari jeratan hukum.
“Praktik ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (10/11/2025).
Untuk itu, dirinya meminta agar APH segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar ilegal ini, karena telah merugikan negara dan masyarakat.
“Kami sudah sangat muak dengan perbuatan oknum dan mafia solar ini. Kami mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Sebagai informasi, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selanjutnya, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi pihak yang turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Kemudian, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila terbukti ada keterlibatan aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Ia pun mendesak Kapolri dan KPK segera turun tangan membongkar praktik BBM Ilegal di Karimun yang diduga dibekingi oknum-oknum Aparat Penegak Hukum.
“Jika benar ada oknum aparat APH yang membekingi mafia solar, maka ini kejahatan besar yang harus dihentikan. Kalau dibiarkan, mafia solar akan semakin merajalela,” pungkasnya. (Tim)

