Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Penambahan bangunan dibelakang cafe batam Bakry jln. Ahmad Yani kelurahan sungai lakam barat kecamatan karimun tidak punya izin legalitas yang resmi dari instansi terkait.
Ketika team media meminta konfirmasi kepada pemilik cafe batam Bakry ruslan menyampaikan jika hanya mempunyai izin lisan instansi terkait.
Jika pemilik bisa membangun bangunan tanpa izin yang resmi kepada pemerintah kabupaten karimun melalui instansi terkait dan hanya izin lisan, patut diduga masyarakat membuat asumsi jika oknum instansi terkait mendapatkan uang tutup mulut masuk kategori penyuapan.
Oleh karna itu, team media akan meminta tanggapan ke kepala dinas PUPR dan instansi terkait yang bersinggungan dengan izin mendirikan bangunan. Supaya tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum.

