Karimun.kabarinveatigasi.co.id. Seorang oknum pengusaha berinisial Ruslan sebagai pemilik cafe Batam bakery di kolong jln. Ahmad Yani kelurahan sungai lakam timur membangun bangunan dibelakang cafe tidak memiliki izin PBG dari instansi terkait, ruslan hanya memiliki izin lisan, tegasnya ketika di tanya team media melalu chat whatsapp.
Seorang warga yang enggan disebut namanya berkata jika dinas PUPR dan satpol PP tidak berani kepada oknum pengusaha jika melanggar Perda untuk segera membongkar, tapi kepada masyarakat miskin cepat langsung di proses dengan alasan menegakkan peraturan daerah.
Jadi peraturan tersebut hanya berlaku kepada rakyat miskin, tapi kepada orang kaya tidak berlaku, makanya ada dugaan pembiaran oleh dinas PUPR dan satpol PP, atau bisa juga oknum pejabat instansi terkait diduga menerima upeti dari pemilik Batam bakery.
Apalagi oknum pemilik usaha cafe Batam bakery adalah seorang politikus partai, dan pernah jadi dewan, tapi melanggar perda, tegas masyarakat tersebut.
Oleh karna itu team media meminta ketegasan instansi terkait untuk segera membongkar bangunan tanpa izin PBG, agar masyarakat memperoleh keadialan yang sama dimata hukum peraturan daerah.

