JAKARTA – KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan hingga saat ini.
Dilansir dari detikcom, Selasa (24/12/2024) merilis nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR. (dtk/red)