Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id. Darwis,Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI ) Provinsi Riau dengan diduga penyerang dan tuduhan terhadap Koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM ) lewat penyampaian surat kepada Kapolres Bengkalis nomor : 011/SPb/PD-HIMAPERSIS-BKS /III/2025 mengecam keras kepada Koperasi Bukit Batu Darul Makmur untuk melakukan aksi demonstrasinya yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2025 sebanyak 75 orang dan perlengkapan seperti mobil komando, Spanduk , Saun sistem dan bendera di halaman kantor kejaksaan negeri Bengkalis titik berkumpul di lapangan tugu Bengkalis, namun yang hadir sebanyak 6 orang ujar Darwis.
Dikatakan Darwis lagi bunyi melaksanakan dalam Demonstrasi tersebut sesuai surat yang di sampaikan kepada Kapolres Bengkalis CQ kasat Intelkam di Pekanbaru dan spanduk yang beredar melontarkan kata-kata agar menangkap ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) dengan tuduhan yang tidak mendasar sudah melakukan perbuatan pencemaran nama baik menuduh tanpa periksa dahulu bahwa koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) atas tuduhan bahwa ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur telah melakukan sebagai perusak hutan negara objek Sengketa dengan cara mengolah mengerjakan menguasai serta mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa Sawit yang dilakukan oleh koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM ) hahaha tuduhan itu tidak benar , sebab dimana – mana orang tahu kalau koperasi tidak memiliki lahan apalagi mengolah lahan , yang benarnya koperasi mendapatkan lahan sudah menjadi kebun bermitra inti – plasma dengan pihak perusahaan ucapkan Darwis.Ak
Menurut Direktur LSM BPN ICI Provinsi Riau bidang Pemberantas Korupsi ini terhadap Himpunan mahasiswa ini terlalu serius dan bersemangatnya Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam ini mau menjatuhkan atau melaporkan ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kepada Aparat Penegak Hukum Kapolres dan Kejaksaan , sebenarnya siapa yang dibekang dan pasti ada yang pemboncengnya Himpunan Mahasiswa ini. Ujar Wis.
Darwis,Ak minta kepada Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam ( HimaPersis ) kabupaten Bengkalis buktikan atas tuduhan atau penghinaan tersebut , yuk kita buktikan sama-sama apa benar ketua koperasi Bukit Batu Darul Makmur melakukan apa yang dipaparkan Himpunsn Mahasiswa tersebut . apa bila tidak terbukti menuduh dan menyerang , menghina dengan secara Hukum dapat di jerat undangan-undangan Pencemaran nama baik KUHP 310 dan 311 pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksud terang supaya hal itu di ketahui umum dapat diancam kena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan denda pidana 4 ,5 juta
Mohon kepada organisasi universitas Himpunan mahasiswa Islam di cabut izinnya membuat keresahan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kabupaten Bengkalis .
Selaku mahasiswa Islam orang yang terpelajar berilmu tinggi sangat di harga di tengah masyarakat seharusnya tidak membuat rusuh menciptakan kerusuhan di tengah masyarakat . hal ini yang perlu disikapi jangan sampai terjerumus kedalam rumah tidak berdapur tuntas Darwis.Ak
Sementara itu juru bicara koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM ) Sulaiman yang sangat akrap di panggil Afan mengatakan bahwa kami dari Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) tetap tidak menerima atas penghinaan ini , dan kami tetap akan melanjutkan ke jalur hukum menuduh , menghina , memfitnah yang tidak tahu .kata Afan
Disampaikan Sulaiman lagi mengapa Himpunan Mahasiswa Islam ( HimaPersis) bersemangat mengecam kepada koperasi Bukit Batu Darul Makmur ini , dan coba cek kedalam kebenaran PT SDA sesuai apa yang disampaikan oleh LSM BPN-ICI provinsi Riau seperti tidak pernah menyalurkan dana CSR , Perambahan Hutan temuan tim Satgas Garuda KPH.ujar apan
Sampai di tayangkan berita ini dari mahasiswa Persatuan Islam ( HimaPersis) belum dapat dihubungkan,