Riau. Kabarinvestigasi. Co. Id. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beserta jajarannya telah menangkap sebanyak 3.343 penanganan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 1 Januari hingga 19 Desember 2024.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti telah merilis penangkapan Ditresnarkoba hingga Polres di Riau, selama hampir setahun.
Polisi yang akrab disapa Bray Manang ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 2.270 laporan polisi.
“Dari jumlah laporan itu, kami telah menangkap sebanyak 3.343 orang tersangka,” kata Kombes Manang Jumat (20/12).
Selain ribuan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti dalam jumlah yang fantastis, yakni sabu-sabu seberat 509.904,56 gram.
Kemudian ekstasi 171.817 butir, Ganja: 37.758,94 gram, H-Five: 7.270,5 butir.
Barang bukti tersebut juga akan dimusnahkan oleh Tim Bray Manang dalam waktu dekat.
“Selain kasus narkotika, kami juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkoba ini. Ada 4 tersangka kami sita asetnya dengan total nilai Rp 2.324.600.000,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita berkaitan kasus TPPU ini meliputi sejumlah uang tunai, kendaraan bermotor, dan aset tidak bergerak yang diduga hasil dari aktivitas peredaran narkotika.
Pak Bray mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan lembaga terkait.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba, termasuk menindak tegas tindak pidana pencucian uang sebagai upaya memberantas keuntungan pelaku,” ujarnya.
Alumni Akpol 2001 ini juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kasus yang terungkap sepanjang tahun 2024 ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba, bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Riau,” tuturnya.(adu)