Pekanbaru. Kabarinvestigasi. Co. Id. Advokat senior di Provinsi Riau, Dr AB Purba, SH, MH, masih aktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik perkara perdata maupun pidana.
Di luar aktivitasnya sebagai advokat, Dr AB Purba juga aktif dalam kegiatan sosial dan organisasi kemasyarakatan. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) Provinsi Riau.
Dalam menjalankan aktivitas pelayanan hukum, Dr AB Purba memiliki kantor di Pekanbaru yang berada di Jalan Durian. Ia juga disebut memiliki kantor di Batam.
Pendampingan hukum yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas, Dr AB Purba turut memberikan pendampingan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
LBH Horas saat ini diketuai Lolas Situmorang, SH. Lembaga tersebut menjadi salah satu wadah untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam persoalan pidana maupun perdata.
AB Purba mengatakan, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat. Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.
“Sebagai advokat, kita tidak hanya berbicara mengenai perkara dan honor. Ada tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang secara ekonomi tidak mampu mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Dr AB Purba.
Ia menegaskan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum perlu memperoleh informasi dan pendampingan yang tepat agar memahami hak serta posisi hukumnya.
“Prinsipnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, masyarakat jangan takut menghadapi persoalan hukum. Yang penting, persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pendampingan hukum harus dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat.
Aktivitas Dr AB Purba dalam memberikan pendampingan hukum juga berjalan beriringan dengan keterlibatannya dalam organisasi kemasyarakatan. Sebagai Ketua Umum IKBR Provinsi Riau, ia disebut masih aktif menyuarakan kepentingan masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bermartabat dan sesuai dengan aturan hukum.
Keberadaan LBH Horas diharapkan dapat menjadi salah satu akses bagi masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi, untuk memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan pidana maupun perdata.
Dengan demikian, akses terhadap bantuan hukum diharapkan tidak hanya terbuka bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, tetapi juga bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dalam memperjuangkan hak melalui jalur hukum.(*)

