Tanahmerah.kabarinvestugasi.co.id Kampanyekan Cegah Nikah Dini,KUA Tanah Merah Gaungkan “Selesaikan Sekolah, Jangan Keburu Nikah “
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir,Riau terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Melalui kampanye visual yang menarik, KUA menggaungkan pesan “SELESAIKAN SEKOLAH, JANGAN KEBURU NIKAH”.
Dalam poster edukasi tersebut, KUA Tanah Merah, H.fachrudi Rasyid,S.Ag.,M.PdI
dengan tegas menyuarakan STOP Perkawinan Anak dan mengajak seluruh pelajar untuk fokus menyelesaikan pendidikan.
Kampanye ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat 1, yang menyatakan:
“Pernikahan Hanya Diizinkan Jika Pria dan Wanita Sudah Berusia 19 (Sembilan Belas) Tahun.”
Kepala KUA Kecamatan Tanah Merah melalui poster tersebut ingin mengedukasi masyarakat, terutama para orang tua dan remaja, bahwa menikah di usia dini memiliki banyak risiko, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun masa depan pendidikan.
“Masa muda adalah waktu untuk belajar dan menggapai cita-cita, bukan untuk terburu-buru menikah,” demikian pesan yang ingin disampaikan.
Dengan tagline yang kekinian dan mudah diingat, “SEKOLAH? YES! NIKAH MUDA? NO WAY!”, diharapkan kampanye ini bisa diterima dan menjadi pengingat bagi generasi muda di Tanah Merah.
Pihak KUA Kecamatan Tanah Merah berharap dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah desa, sekolah, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk bersama-sama melindungi masa depan anak dengan mencegah perkawinan di bawah umur.”
Ujarnya (Arpan)

