Indragiri. Kabarinveatigasi. Co. Id. Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhil pada Selasa (10/6/2025) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, didampingi Kasi Intel Erik Rusnandar, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, serta turut hadir sejumlah insan pers.
“Dua tersangka yang ditetapkan yaitu (EAS), Direktur PT Gunung Guntur selaku penyedia jasa pelaksana proyek, dan (E), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Kajari Nova Fuspitasari.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhil pada Selasa (10/6/2025) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, didampingi Kasi Intel Erik Rusnandar, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, serta turut hadir sejumlah insan pers.
“Dua tersangka yang ditetapkan yaitu (EAS), Direktur PT Gunung Guntur selaku penyedia jasa pelaksana proyek, dan (E), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Kajari Nova Fuspitasari.

