Mandah.. kabarinvestigasi co. id. Hasil Penelusuran penelusuean Granko Inhil Seorang Pedagang Di Pasar sendawa, Desa Bakau Aceh oknum Marjudin Als Awang Berdomisili Di Rt 02 Rw. 01 pasar Sendawa Desa bakau Aceh Kematian Mandah, kabupaten Inhil diduga Mejual Bahan Bakar Minyak ( BBM) Jenis Solar tanpa izin. Namun Sampai saat ini. Belum ada Teguran Dan Tetap Beraktivitas Dalam Menjual BBM.
hal itu dikatakan Rendra Risadi Sekretaris Gerakan Anti Narkoba & Korupsi Granko Pengurus DPD.2 Inhil

Sekretaris Granko Rendra Risadi mengatakan, pihaknya sudah Dua kali Melakukan Pendekatan secara Persuasip / Nasehat Menyampaikan kepada Yang Dimaksud Untuk Tidak lagi. menjual Bahan bakar Minyak. Tanpa Ada Persetujuan Resmi Dari. BpMigas & Partamina Namun Nasehat Itu Diabaikan Sehingga Kami Granko. DPD II Ihil Merasa Tidak Dihargai Atas apa yang Di Sampaikan, ujarnya.
Rendra Risadi. Menambahkan lagi Dasar Hukum, Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak. & Gas Bumi dikuasai oleh Negara Dalam hal Ini. Adalah Partamina

Peraturan Presiden RI. Nomor 191 Tahun 2014 Ketentuan Teknis penguasanya dari Bp. Migas,
Dasar Hukum. utama Undang – Undang Migas pasal 53 Migas 58, Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Mengatur. Sanksi Pidana penjara paling Lama 6 Tahun & Denda 60 Milyard bagi Penyalahgunaan, pengangkutan & Niaga Subsidi BBM.
Sanksi Hukum Penimbunan, Pemalsuan, pembelian dengan Drigen, Tanpa surat Rekomendasi Resmi Dari Partamina Merupakan Tidak Pidana yang Di Tindak Tegas Oleh Aparat Penegak Hukum.
Untuk Itu Himbawan kami dari Granko Dpd kab. inhil Minta kepada Kepolisian Sektor Mandah jajaran Polres Inhil untuk Melakukan Penindakan sesuai dengan Prosedur Hukum. Yang Berlaku..Rendra
Risasi Pernah Menyampaikannya Melaui sambungan HP Nasehat & Terkait Izin Menjual BBM. Namun, Marjudin Alias Awang Menjawab Tidak ada larangan jika saya Tetap Berjualan Minyak ( BBM), ujar Rendra Risasi mengulangi ucapan Marjudin. (*)

