Pelangran.kabrunvestigasi.co.id STOP BULLYING DI SEKOLAH, Kapolsek menegaskan bahwa BULLYING BUKAN CANDAAN! di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
Senin 28/09/2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran terus menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan dan perlindungan anak.
Di bawah komando Kapolsek Pelangiran, IPTU Iwan Saputra, SH.M,H Polsek Pelangiran gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya bullying (perundungan) di lingkungan sekolah.
STOP BULLYING DI SEKOLAH, Kapolsek menegaskan bahwa BULLYING BUKAN CANDAAN!
Dalam sosialisasi tersebut, Polsek Pelangiran menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk bullying yang dilarang di sekolah, meliputi:
- Menghina
- Mengejek
- Mengancam
- Memukul
- Mengucilkan
- Mempermalukan Teman
IPTU Iwan Saputra, SH.M,H juga menegaskan bahwa pelaku bullying tidak akan dibiarkan, dan dapat dikenakan sanksi tegas baik sanksi sekolah maupun sanksi pidana.
SANKSI DI SEKOLAH:
- Teguran dan pembinaan
- Pemanggilan orang tua/wali
- Sanksi sesuai tata tertib sekolah
- Wajib mengikuti pembinaan/konseling
- Penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
SANKSI PIDANA BERDASARKAN UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK:
Pelaku bullying yang menimbulkan luka, trauma, atau kerugian pada korban dapat dijerat pidana, antara lain:
- Pasal 80 ayat (1): Pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (jika menyebabkan luka atau penderitaan).
- Pasal 80 ayat (2): Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,- (jika mengakibatkan luka berat).
- Pasal 80 ayat (3): Pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200.000.000,- (jika menyebabkan kematian).
Langkah preventif ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah pelajar untuk menciptakan generasi yang berkarakter, berempati, dan menjunjung tinggi persahabatan.,”
Ujarnya (Arpan)

