Tarutung.kabarinvestigasi.co.id. Harapan masyarakat Kecamatan Tarutung dan Adiankoting untuk mendapatkan ganti rugi lahan atas proyek reservasi pelebaran jalan Tarutung-Sibolga kembali mencuat setelah sekian lama mengalami penantian tanpa kepastian.
Sudah lebih dari delapan tahun, proses pembebasan lahan jalan nasional yang melintasi wilayah mereka belum juga direalisasikan pembayarannya.
Menurut timeline pembebasan lahan yang telah diberikan kepada masyarakat, seharusnya proses pembayaran ganti rugi dimulai pada Agustus 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada pencairan dana, bahkan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), Hardy Pangihutan Siahaan, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada pembayaran ganti rugi karena masih dalam tahap konsultasi.
Masyarakat Tuntut Kepastian
Perwakilan warga terdampak, yaitu Doli Sianipar, Maruli Hutagalung, dan Poltak Lumbantobing, menyuarakan keluhan masyarakat kepada Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonnius Taripar Parsaoran Hutabarat pada 9 September 2025.
Aspirasi ini disambut baik oleh Bupati, yang langsung mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi pada 10 September 2025, dihadiri oleh perwakilan masyarakat, camat, kepala desa, serta dinas terkait proyek pelebaran jalan.
Dalam rapat tersebut, Bupati dan Wakil Bupati menyatakan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Taput untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Surat resmi pun dilayangkan ke BBPJN Sumatera Utara pada 18 September 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dan desakan percepatan proses pembayaran.
“Pemkab Taput sangat prihatin melihat masalah ini yang tak kunjung selesai. Kami akan terus kawal dan bahkan siap membawa persoalan ini ke tingkat kementerian jika diperlukan,” tegas Bupati Taput, Jonnius Hutabarat, Rabu (1/10/2025).
BBPJN SUMUT Apresiasi Respons Pemda Taput
Surat dari Bupati Taput kemudian diantarkan langsung oleh perwakilan masyarakat ke kantor BBPJN Sumatera Utara.
Kepala BBPJN menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif Pemda Taput, dan mengakui bahwa pihak BBPJN tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini sendiri tanpa kolaborasi dari pemerintah daerah.
“Kami sangat menghargai surat dari Bupati Taput. Ini menjadi sinyal penting bahwa kita bisa bekerja sama menyelesaikan ini secara kolaboratif,” ujar Hardy Pangihutan Siahaan.
Harapan Baru Setelah Bertahun-Tahun Mandek
Langkah cepat Pemkab Taput menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama setelah sebelumnya merasa tidak mendapat dukungan nyata dari pemerintahan sebelumnya.
Warga berharap dengan adanya dukungan kuat dari kepala daerah, proses pembayaran ganti rugi lahan dapat segera dieksekusi secara adil dan transparan.
“Setelah bertahun-tahun kami menunggu, akhirnya ada perhatian serius dari pemimpin daerah kami. Ini harapan baru bagi kami,” ujar salah satu warga Adiankoting.
“Adanya keresahan masyarakat Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung terkait pernyataan BBPJN Sumatera Utara yang berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi proyek Preservasi dan pelebaran jalan Tarutung-Sibolga multi years (2016-2019),sebelum akhir 2023 dihadapan ratusan masyarakat yang terdampak di Sopo Godang HKBP Kecamatan Adiankoting,pihak BBPJN akan segera membayarkan Ganti Rugi Lahan,namun sampai saat ini belum dibayarkan,sehingga kita menyampaikan hal ini kepada Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat”.ujar Doli Sianipar selaku Ketua Kordinator aksi Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi kepada sejumlah awak Media,Selasa (30/09) di Tarutung.
Lanjut Doli Sianipar,Bapak Ir.Brawijaya,SE selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara pada Januari 2022 sampai dengan 2023,tepat pada hari Senin 14 November 2022 berjanji dihadapan Aula pertemuan Kantor BBPJN yang disaksikan oleh perwakilan Kodam I Bukit Barisan Bapak R.Simanjuntak,Wadir Intel Polda Sumatera Utara AKBP Jonson M Hasibuan akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan paling lama bulan Juni 2023,namun sampai saat ini belum dibayarkan.
Juga hal ini juga disampaikan oleh Maruli Hutagalung selaku Pimpinan aksi Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi,”Pada 26 Juni 2023 di Sopo Godang HKBP Adiankoting,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Preservasi jalan Tarutung-Sibolga Bapak Komara Setiawan,ST.,MT meminta maaf kepada warga terdampak dan berjanji akan membayarkan’nya sebelum hari Natal Desember 2023, namun sampai saat ini belum dibayarkan.
Untuk itu,atas dukungan Bapak Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat,dan bahkan sudah menyurati pihak BBPJN Sumatera Utara,semoga ganti rugi lahan ini dapat terealisasi dengan secepat’nya.harap Maruli Hutagalung.
Menanggapi terkait ganti rugi lahan jalan Tarutung-Sibolga yang belum dibayarkan oleh pihak BBPJN dari mulai 2016-2019 dan bahkan sampai saat ini, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu mengatakan,”menunggu jawaban dari pihak BBPJN Sumatera Utara atas Surat Bupati Tapanuli Utara,sebaiknya pihak Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi juga menyurati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),sebab pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baru-baru ini juga ikut terlibat atas kasus Pembangunan Jalan yang sampai menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting”.
Djonggi Napitupulu menambahkan, Kepala BBPJN dan PPK Kegiatan juga harus diperiksa dalam hal ini,apalagi para Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi sudah pernah melakukan demonstrasi dikantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,dan juga harus dipertanyakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya yang terlibat dalam kasus Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.tegasnya. (*)

