Riau. Kabarinvestigasi. Co. Id. Kabupaten Siak resmi mencatatkan sejarah baru. Dr. Afni Zulkifli, M.Si, seorang akademisi, aktivis lingkungan, dan mantan jurnalis, resmi dilantik sebagai Bupati Siak periode 2025–2030. Pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Siak pada 4 Juni 2025 oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, menandai berakhirnya drama panjang kontestasi politik di Negeri Istana tersebut.
Perjalanan Intelektual dan Kepedulian Lingkungan
Lahir di Siak pada 28 Juni 1985, Afni merupakan sosok intelektual yang matang. Gelar Doktor diraihnya dari Universitas Pasundan pada 2020, melengkapi gelar magister dari Universitas Riau dan sarjana dari Universitas Islam Malang.
Sebelum terjun ke politik, Afni dikenal luas sebagai pakar kebijakan kehutanan. Ia aktif sebagai dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning dan kerap mewakili Indonesia di panggung dunia, termasuk menghadiri Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP) selama tiga tahun berturut-turut. Kompetensinya di bidang lingkungan inilah yang membawanya dipercaya menjadi Tenaga Ahli Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, selama hampir satu dekade.
Rekam Jejak: Dari Redaktur hingga Tenaga Ahli Menteri
Karier Afni dimulai dari dunia literasi. Ia pernah mencicipi kerasnya dunia jurnalistik di Jawa Pos National Network (JPNN) Jakarta, mulai dari wartawan hingga menjabat Pemimpin Redaksi. Pengalaman memimpin redaksi inilah yang mengasah kemampuannya dalam berkomunikasi dan memahami persoalan akar rumput di masyarakat.
Tak hanya di pemerintahan dan akademik, Afni juga merupakan tokoh sosial-keagamaan yang disegani. Ia menjabat sebagai Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Siak periode 2024–2029, sebuah posisi yang memperkuat kedekatannya dengan kaum perempuan dan komunitas religi di Siak.
Kemenangan Dramatis dan Ujian di Mahkamah Konstitusi
Jalan menuju kursi Bupati tidaklah mudah bagi pasangan Afni Zulkifli dan Syamsurizal. Pada Pilkada 2024, mereka berhasil unggul tipis atas petahana Alfedri-Husni Merza dengan selisih hanya 224 suara.
Kemenangan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tuduhan pelanggaran prosedural. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang, MK menolak seluruh gugatan tersebut. Ketetapan MK pada 7 Mei 2025 akhirnya mengukuhkan posisi Afni sebagai pemenang sah, sekaligus menegaskan legitimasi kepemimpinannya untuk lima tahun ke depan.
Harapan Baru untuk Siak
Sebagai Bupati perempuan pertama di Siak, Afni membawa visi besar untuk menyinergikan pembangunan daerah dengan pelestarian lingkungan. Dengan latar belakang “Green Policing” dan kebijakan kehutanan, masyarakat berharap Siak dapat berkembang tanpa kehilangan jati dirinya sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya. (Wikipedia)

