BATAM — Perjuangan Deasy Natalia untuk mendapatkan kembali akses dan hak asuh terhadap dua anaknya belum menemukan titik akhir. Setelah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara perceraian dan hak asuh anak, persoalan rumah tangga tersebut kini kembali memanas dengan munculnya sengketa mengenai harta bersama pascaperceraian.
Terbaru, konflik bergeser ke persoalan kendaraan dan akses rumah. Tim kuasa hukum Deasy Natalia dari Firma Hukum Assisi and Co secara resmi menyampaikan jawaban atas somasi yang dilayangkan JF Priority Law Office. Surat tersebut tertanggal 14 Agustus 2026 dengan Nomor 014/S/NL/A&C/VIII/2026.
Persoalan tersebut bermula dari permintaan agar Deasy menyerahkan satu unit Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate L 4X2 A/T tahun 2023 dengan nomor polisi BP 1923 FT. Tim hukum Deasy menegaskan kendaraan tersebut diperoleh dalam masa perkawinan sehingga menurut mereka tidak dapat serta-merta diklaim sebagai milik eksklusif salah satu pihak.
Dari Hak Asuh Anak Berlanjut ke Sengketa Harta Bersama
Sebelumnya, nama Deasy Natalia menjadi perhatian publik setelah perjuangannya memperoleh kembali hak asuh dua anaknya memasuki tahap PK. Pemberitaan pada Juli 2026 menyebut Deasy mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian dan hak asuh anak yang disebut telah dijatuhkan pada November 2025. Ia menyatakan tidak pernah menerima panggilan atau pemberitahuan persidangan.
Dua anak Deasy yang masih berusia tiga dan tujuh tahun disebut kini tinggal di Tanjungpinang bersama keluarga dari pihak ayah. Deasy kemudian menempuh jalur PK dengan harapan persoalan tersebut kembali diperiksa dan kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Romesko Purba selaku kuasa hukum Deasy juga menyatakan pihaknya memiliki bukti yang menurut mereka dapat menunjukkan kedekatan anak-anak dengan ibunya serta mempertanyakan sejumlah dalil yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak lawan telah menyampaikan bantahan mengenai proses pemanggilan persidangan dan menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Deasy telah dilakukan secara patut dan sah. Dengan demikian, persoalan tersebut masih berada dalam ranah sengketa hukum dan belum tepat untuk disimpulkan sepihak.
Romesko: Jangan Jadikan Somasi sebagai Alat untuk Mengambil Paksa
Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, Romesko Purba, S.H., Managing Partner Assisi & Co Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu penyelesaian secara baik. Namun, menurutnya, setiap pihak harus menghormati mekanisme hukum ketika objek yang disengketakan masih belum memiliki kepastian status.
“Kami tidak pernah menutup ruang musyawarah. Tetapi ketika status suatu objek masih diperselisihkan sebagai harta bersama, tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah status kepemilikannya sudah final dan kemudian mengambil atau menguasainya secara sepihak.”
Menurut Romesko, kendaraan Mitsubishi Xpander tersebut diperoleh selama masa perkawinan. Karena itu, pihaknya berpendapat status kendaraan harus terlebih dahulu ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Surat jawaban somasi secara tegas merujuk pada ketentuan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan mengenai harta bersama dan akibat perceraian.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata kendaraan. Prinsipnya adalah kepastian hukum. Kalau seseorang merasa memiliki hak atas suatu harta, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan menggunakan tekanan, intimidasi, atau tindakan sepihak terhadap objek yang statusnya masih diperdebatkan.”
Soal Kunci Rumah, Kuasa Hukum Sebut Tidak Lagi Relevan
Selain kendaraan, somasi juga meminta satu set kunci rumah di Sukajadi, namun tim hukum Deasy menyatakan berdasarkan keterangan kliennya, sistem kunci rumah tersebut telah diganti oleh pihak lawan. Karena itu, mereka mempertanyakan urgensi permintaan pengembalian kunci lama apabila kunci tersebut secara faktual sudah tidak dapat digunakan untuk mengakses rumah.
Romesko menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dibesar-besarkan menjadi instrumen tekanan hukum.
“Kami ingin perkara ini diselesaikan secara substantif. Jangan sampai persoalan yang secara faktual sudah tidak relevan justru dijadikan alat untuk memberikan tekanan kepada klien kami. Hukum harus digunakan untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk memperbesar konflik, jangan kekanak-kanakan, masa sih kunci rumah yang sudah diganti oleh mereka diminta juga.”
Jika Merasa Berhak, Tempuh Gugatan Harta Bersama
Dalam jawaban somasinya, tim hukum Deasy bahkan mempersilakan pihak lawan apabila meyakini kendaraan tersebut merupakan hak milik pribadi untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama melalui pengadilan yang berwenang.
Sikap tersebut, menurut Romesko, menunjukkan bahwa pihaknya tidak menghindari proses hukum.
“Kami justru mempersilakan apabila pihak lawan merasa mempunyai dasar hukum yang kuat. Silakan diuji di pengadilan. Kami akan menghormati apa pun proses hukumnya. Tetapi sebelum ada kesepakatan atau putusan yang menentukan status dan pembagian harta tersebut, jangan ada tindakan sepihak.”
Ia juga mengimbau agar tidak ada tindakan mengambil, menguasai, memaksa, mengintimidasi, atau mengancam terhadap objek yang masih menjadi sengketa.
Sikap tersebut tercantum secara eksplisit dalam surat jawaban somasi yang menyatakan bahwa penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum, baik melalui musyawarah maupun gugatan harta bersama pada pengadilan yang berwenang.
Hak Asuh Anak dan Harta Bersama, Dua Persoalan yang Kini Beririsan
Perkara Deasy Natalia kini memperlihatkan bagaimana konflik pascaperceraian dapat berkembang ke sejumlah persoalan hukum sekaligus: mulai dari perceraian, hak asuh anak, hingga status harta yang diperoleh selama perkawinan.
Bagi Deasy, persoalan tersebut bukan sekadar perkara mengenai kepemilikan kendaraan atau rumah. Perjuangan utamanya tetap berkaitan dengan anak-anaknya yang masih kecil dan harapan agar hubungan ibu dan anak tetap terjaga.
Sementara bagi kuasa hukumnya, seluruh persoalan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa semua persoalan diselesaikan melalui jalur yang benar. Hak asuh anak harus dilihat dari kepentingan terbaik bagi anak. Sedangkan harta bersama harus diselesaikan berdasarkan hukum. Jangan mencampuradukkan persoalan sehingga salah satu pihak merasa dapat bertindak tanpa batas.”
Romesko menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai sepanjang dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan itikad baik. Hal itu juga menjadi penutup resmi dalam jawaban atas somasi yang disampaikan kepada kuasa hukum pihak lawan.
Kini, bola berada di ranah hukum. Jika masih ada perbedaan mengenai hak atas harta bersama, pengadilan menjadi ruang untuk menentukan statusnya. Dan terkait hak asuh anak, proses PK yang ditempuh Deasy menjadi jalur untuk menguji kembali persoalan yang menurut pihaknya belum terungkap secara utuh dalam proses sebelumnya. (Redaksi)

