TANJAB BARAT.Kabar Investigasi. Co. Id.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat di bawah kepemimpinan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., resmi meluncurkan inovasi pelayanan “GASKAN SAJA” (Gratis Sunat Kapan Saja), sebuah program kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Dinas Sosial, dan BaznasĀ yang diwujudkan melalui pelaksanaan sunatan massal secara serentak di Seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanjab Barat.
Peluncuran program dipusatkan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (03/08), dan diikuti secara daring oleh seluruh kecamatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wabup Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat, S.H., unsur Forkopimda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua Baznas, serta 98 peserta sunatan massal dari berbagai kecamatan.
Program “GASKAN SAJA” merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah, Baznas, dan Dinas Sosial dalam menghadirkan layanan khitan gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial bertugas melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat agar bantuan diberikan secara tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa khitan memiliki manfaat yang besar, baik dari sisi ajaran Islam maupun kesehatan.
“Dalam ilmu fikih maupun dari sisi kesehatan, khitan sangat baik bagi tumbuh kembang anak. Melalui kolaborasi ini, kita memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat menjalani khitan tanpa terkendala biaya,” ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa inovasi yang digagas Baznas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pendaftaran dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa libur sekolah. Seluruh biaya pelaksanaan khitan ditanggung melalui Baznas Tanjab Barat.
Selain mendapatkan layanan khitan secara gratis, seluruh peserta juga menerima bingkisan dan santunan dari Bupati Tanjab Barat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat.
“Bantuan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Daerah agar orang tua tidak terbebani biaya khitan dan anak-anak semakin bersemangat mengikuti proses khitan,” tambahnya.
Adapun persyaratan untuk mengikuti program “GASKAN SAJA” meliputi: anak berasal dari keluarga yang telah terdata dan terverifikasi oleh Dinas Sosial Tanjab Barat, Berusia minimal 5 tahun, dan melampirkan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga orang tua atau wali saat mendaftar di Baznas Tanjab Barat.
Peluncuran program ditandai dengan prosesi launching melalui sentuhan tangan pada layar digital oleh Bupati Tanjab Barat bersama Ketua Baznas dan Kepala Dinas Sosial sebagai simbol dimulainya pelaksanaan Program “GASKAN SAJA” (Gratis Sunat Kapan Saja) secara serentak di 13 kecamatan se-Kabupaten Tanjab Barat.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, semakin mudah dijangkau serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
@hmn

