Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id. Conference pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional yang digelar Polres Bengkalis, Rabu (10/12/2025), di Ruang Tantya Sudhirajat Polres Bengkalis.
Turut Hadir Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Haris Nur Priatno, Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Yogi Hendra, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis yang diwakili Hakim Desmon Fredy, Kalapas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, dan Danposal POS Bengkalis diwakili Serda Aras Situmorang.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo dan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Tersangka AS sempat melarikan diri saat pengejaran, namun berhasil ditangkap keesokan harinya di Desa Kelapapati, Tersangka S juga diamankan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan keduanya diduga menjemput sabu dari Malaysia untuk diedarkan ke wilayah Indonesia,” berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.877,20 gram atau hampir 6 Kilogram, dengan nilai estimasi mencapai Rp.6 Miliar.
Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis, serta dukungan penuh dari berbagai unsur keamanan dan masyarakat.
Dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu menggunakan alat khusus, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai,Rekan Rekan pers dan tamu undangan sebagai wujud transparansi publik.

