Tanahmerah.kabarinvestigasi.co.id Diduga Beroperasi Tanpa Izin Starwan Hostel di Kuala Enok Disorot Warga Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Rabu 1/7/2026
Munculnya kasus dugaan pencabulan anak di salah satu hotel kawasan Kuala Enok membuat warga kembali menyoroti keberadaan Starwan Hostel. Sejumlah warga menyebut penginapan tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi.
“Beroperasi Tanpa Izin, Tidak Tersentuh Hukum”
Salah satu warga Kuala Enok yang tidak mau disebut namanya mengatakan, aktivitas Starwan Hostel sudah lama jadi perbincangan.
“Penginapan itu beroperasi tanpa izin. Selama ini seperti tidak tersentuh hukum. Ada ‘bekingnya’. Dan benar apa yang pernah diterbitkan Indinvesigasi Maret 2026 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 1Juli 2026.
Warga itu juga mempertanyakan sikap masyarakat sekitar yang selama ini bungkam.
“Yang kita sayangkan, kenapa warga di lingkungan penginapan tersebut tidak buka suara dari dulu, ada apa. Saya mengerti kelur masuknya perempuan di sana, tapi saya tidak ambil pusing karena saya bukan warga Kuala Enok. Dengan kejadian ini baru jadi perbincangan warga,” tambahnya.
Tuntutan Evaluasi dan Penegakan Aturan
Pernyataan warga ini muncul di tengah proses hukum kasus dugaan pencabulan anak yang kini ditangani Polsek Tanah Merah. Sebelumnya, Ketua MUI Tanah Merah juga mendesak Pemda dan instansi berwenang mengevaluasi operasional hotel yang jadi lokasi kejadian.
Masyarakat berharap Pemkab Inhil melalui dinas terkait seperti DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata segera melakukan pengecekan legalitas, izin usaha, dan kepatuhan operasional Starwan Hostel sesuai Perda yang berlaku.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi kebenaran izin operasional Starwan Hostel kepada instansi terkait dan pengelola penginapan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Media ini memuat pengakuan warga sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Kebenaran materiil terkait legalitas dan dugaan pelanggaran diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai atura,”Ujarnya (Pan)

