Inhil.kabarinvestigasi.co.id. Keberadaan hutan bakau atau mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau kian terancam. Hal ini disebabkan karena meningkatnya permintaan pasar yang tinggi akan kebutuhan kayu untuk tiang cerucuk dan bahan bangunan.
Tangan jahil merusak dengan cara tak memilik aturan , terpantau di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini berada di tepi jurang kehancuran. Pembabatan hutan yang terus terjadi, baik secara legal maupun ilegal, telah mengoyak benteng terakhir ekosistem yang selama ini menjadi penyangga kehidupan manusia dan satwa. Ironisnya, perusakan itu dilakukan oleh tangan-tangan yang tak pernah mau mendengar suara alam.
Hutan Inhil bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah rumah bagi ribuan makhluk hidup, penjaga keseimbangan air, penahan banjir, serta benteng alami dari bencana ekologis. Namun hari ini, hutan itu dilucuti demi kepentingan nafsu ekonomi jangka pendek, tanpa memikirkan harga mahal yang harus dibayar oleh generasi mendatang.
“Satwa liar yang dahulu hidup tenang kini menjelma menjadi ancaman. Seekor harimau yang kehilangan habitat alaminya berkeliaran dari desa ke desa, membawa amarah yang tak terbendung. Dalam keputusasaan, ia menerkam para petani, meninggalkan ketakutan dan duka di tengah masyarakat.”
Jeritan itu bukan tanpa peringatan. Banjir yang semakin sering, tanah longsor, rusaknya lahan gambut, serta perubahan iklim mikro adalah alarm keras dari alam yang mulai murka. Ketika hutan ditebang tanpa kendali, bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian. Dan seperti biasa, rakyat kecil menjadi korban pertama.
Lebih menyedihkan, hingga kini penegakan hukum masih tampak tumpul. Pengawasan lemah, pembiaran terjadi, dan kepentingan modal kerap berdiri lebih tinggi dari keselamatan lingkungan dan nyawa manusia.
Jika jeritan alam terus diabaikan, maka kemarahan alam akan datang tanpa kompromi. Banjir dan longsor bukan sekadar musibah, melainkan konsekuensi dari keserakahan yang dipelihara.
Menyelamatkan Hutan Inhil berarti menyelamatkan kehidupan itu sendiri. Diam adalah bentuk kejahatan baru. Saatnya semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat berdiri di sisi alam, sebelum semuanya terlambat
Kerusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Provinsi Riau mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Berdasarkan peta pemetaan lingkungan terbaru, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerusakan mangrove paling parah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau saat melakukan aksi penanaman mangrove di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (30/7/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. mengapresiasi Bupati Inhil beserta jajaran yang menggalakkan gerakan penanaman mangrove secara serentak.
Namun, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa aksi penanaman mangrove dan pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti sebagai panggung seremonial semata.
“Penanaman yang tadi juga kita lakukan bukan simulasi! Tetapi penanaman itu harus betul-betul kita jaga,” tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam arahannya.
Ia mengungkapkan, gerakan pemulihan dan pemeliharaan kawasan pesisir ini tidak hanya dipusatkan di Inhil, melainkan juga diseru ke kabupaten/kota pesisir lainnya seperti Bengkalis, Siak, hingga Kota Dumai.
Irjen Herry Heryawan secara khusus meminta rekan-rekan media massa untuk berperan aktif menyebarluaskan narasi serta informasi positif terkait gerakan pelestarian ekosistem pesisir ini kepada masyarakat luas.
Di samping itu, jenderal bintang dua tersebut mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas illegal logging maupun perusakan mangrove di wilayahnya. Polda Riau memastikan akan merespons cepat aduan masyarakat untuk menindak tegas para pelaku.
Sebelumnya, jajaran Polda Riau telah menguak sejumlah kasus pembabatan mangrove di beberapa daerah. Di antaranya yakni penyitaan 105 hektar lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang melibatkan dua tersangka, kasus pembabatan 3 hektar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hingga penindakan kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Masyarakat yang melihat aksi perusakan mangrove diminta segera melapor melalui saluran siaga Call Center Polri: 110
Seperti diberitakan media ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Lingkungan Hidup menyatakan sikap tegas atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir.
Di tengah fakta bahwa lebih dari 50 persen dari total 133.972 hektare mangrove di Indragiri Hilir telah mengalami kerusakan, munculnya temuan tumpukan kayu bakau di tepian Sungai Tembilahan, sekitar Jalan Geriliya, tidak bisa dipandang sebagai hal biasa.
Temuan tersebut justru memperlihatkan adanya indikasi aktivitas pemanfaatan mangrove yang harus diuji secara serius, baik dari sisi legalitas, tata kelola, maupun dampak ekologisnya.
HMI Cabang Tembilahan menilai, dalam kondisi krisis ekologis seperti saat ini, setiap aktivitas yang berkaitan dengan eksploitasi mangrove berpotensi mempercepat kerusakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Ini bukan sekadar tumpukan kayu. Ini berkemungkinan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap sumber daya strategis daerah,” tegas Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Tembilahan, M Zainal, selasa (24/3/2026)
HMI menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik pemanfaatan yang tidak transparan.
HMI juga menyoroti bahwa selama ini terdapat kecenderungan pembiaran terhadap aktivitas pemanfaatan mangrove yang tidak terkendali. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka kerusakan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan akan menjadi sistematis dan terstruktur.
Di sisi lain, HMI memahami bahwa mangrove memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, pendekatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekologis. Negara wajib hadir untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Secara hukum, pengelolaan mangrove telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, terencana, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik eksploitasi ilegal maupun abu-abu hukum.
HMI Cabang Tembilahan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang kayu bakau, tetapi tentang masa depan pesisir Indragiri Hilir. (red)

