Pekanbaru. Kabarinvestigasi. Co. Id. Keluarga almarhum dr. Alex Cristo Loris Situmorang bersama tim hukum LBH HORAS Ikatan Keluarga Besar Batak Riau (IKBR) menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk meminta pendalaman kembali atas kematian dokter tersebut.
Langkah itu disiapkan setelah keluarga menyatakan tidak menerima kesimpulan hasil autopsi yang disampaikan pihak kepolisian. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara lebih mendalam dan transparan.
Dalam konferensi pers keluarga di Pekanbaru, Jumat, 7 Agustus 2026, orang tua almarhum, Tombor Situmorang, mengatakan pihak keluarga mempertanyakan sejumlah aspek dalam hasil pemeriksaan forensik, terutama terkait dugaan penyuntikan obat rocuronium, luka pada kepala dan leher, serta kondisi psikologis almarhum.
Tombor mempertanyakan kemungkinan bahwa dr. Alex menyuntikkan sendiri obat tersebut ke tubuhnya. Menurut dia, apabila penyuntikan dilakukan sendiri, perlu dijelaskan bagaimana almarhum dapat melakukan sejumlah tindakan lain setelah obat yang disebut memiliki reaksi cepat tersebut masuk ke tubuh.
Kalau memang anak saya yang menyuntikkan sendiri, siapa yang membenturkan kepalanya? Kalau kepalanya lebih dulu terbentur, bagaimana dia kemudian menyuntikkan obat itu?” ujar Tombor.
Ia juga mempertanyakan keberadaan alat suntik dan kemasan obat yang diduga digunakan. Menurutnya, apabila seseorang menyuntikkan obat tersebut kepada dirinya sendiri, perlu dijelaskan bagaimana alat suntik dapat kembali disimpan dengan kondisi yang disebut rapi.
Tombor sekaligus membantah anggapan bahwa persoalan ekonomi maupun pendidikan menjadi penyebab tekanan psikologis yang mendorong almarhum mengakhiri hidup.
Ia mengatakan kebutuhan pendidikan dr. Alex dipenuhi keluarga dan tidak terdapat persoalan keuangan yang menurutnya dapat menjadi tekanan berat bagi almarhum.
“Uang kuliahnya saya cukupi. Tidak ada masalah soal itu,” katanya.
Kuasa hukum keluarga, Dr. A.B. Purba, S.H., M.H., mengatakan keberatan keluarga akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan pemeriksaan forensik lanjutan dan autopsi ulang
Kami memang merencanakan ekshumasi, kemudian nanti menunjuk ahli forensik yang independen,” ujar Dr. AB. Purba.
Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya telah berkomunikasi dengan ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU). Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif independen terhadap sejumlah temuan yang masih dipersoalkan keluarga.
Purba juga meminta agar perkara tersebut tidak dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan untuk memeriksa sejumlah hal yang dinilai belum terjawab.
Ia menyoroti persoalan pinjaman online yang disebut dalam proses pemeriksaan, kondisi keuangan dan biaya pendidikan almarhum, serta luka yang ditemukan pada bagian belakang leher
Kalau memang ada persoalan pinjaman online, harus diperiksa siapa yang meminjamkan, bagaimana prosesnya, apakah ada penagihan atau teror. Begitu juga dengan masalah pendidikan, harus dicek apakah benar ada tunggakan atau persoalan keuangan,” katanya.
Sementara itu, Dr. Freddy Simanjuntak dari tim advokasi LBH HORAS IKBR mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah lanjutan untuk meminta agar perkara kematian dr. Alex tetap dibuka dan diperiksa secara lebih intensif.
Freddy mengatakan pihak keluarga dan tim hukum berencana mengajukan permohonan kepada Kapolri agar perkara tersebut tidak ditutup sebelum seluruh aspek yang dipersoalkan mendapatkan penjelasan.
Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar kasus ini jangan ditutup. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, masih banyak kejanggalan dan perlu pendalaman,” ujar Freddy.
Menurut Freddy, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah temuan di lokasi kejadian, termasuk adanya darah di sekitar korban serta luka pada bagian leher yang menurut keluarga perlu diperiksa lebih lanjut.
Ia mengatakan, saat istri almarhum menemukan dr. Alex di lokasi kejadian, terdapat darah pada bagian tangan dan di sekitar lokasi. Tim hukum mempertanyakan asal darah tersebut dan apakah seluruh temuan di lokasi telah diperiksa secara menyeluruh.
Selain itu, Freddy menyoroti dugaan adanya bekas jeratan pada bagian leher. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan forensik dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta tanpa pembuktian.
“Semua ini harus dibuktikan secara terbuka dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Freddy juga mempertanyakan identifikasi alat suntik yang disebut ditemukan di lokasi kejadian, khususnya mengenai sidik jari yang terdapat pada alat tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah sidik jari tersebut milik almarhum atau pihak lain
.Selain itu, tim hukum mempertanyakan komunikasi terakhir dalam telepon genggam almarhum, termasuk pesan yang disebut ditujukan kepada istrinya. Menurut Freddy, waktu, pengirim dan konteks pesan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan kapan pesan dibuat dan oleh siapa.
“Kalau ada pesan terakhir, itu harus dilihat kapan diketik dan dalam kondisi bagaimana. Semua itu penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh,” ujarnya.
Freddy menegaskan, pihak keluarga tidak menerima kesimpulan bahwa dr. Alex mengakhiri hidupnya sendiri sebelum seluruh pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
Selain mengupayakan ekshumasi dan autopsi ulang dengan melibatkan ahli forensik independen, tim hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lain, termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi III DPR RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Langkah tersebut, kata Freddy, ditempuh sebagai bagian dari upaya keluarga memperoleh pemeriksaan yang dinilai transparan dan menyeluruh terhadap kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang.
Keluarga bersama tim hukum berharap seluruh dugaan dan pertanyaan yang muncul dapat diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan ilmiah, sehingga penyebab kematian dr. Alex dapat diketahui secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

