Labuhanbatu,kabarinvestigasi.co.id. Polsek kualuh hulu Polres Labuhanbatu uangkap kasus amankan penyalah gunakaan narkotika, pada Hari Sabtu / 26 Juli 2025.
Pukul.22.30 wib di Link.III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara tersangka
ADI Alias ADI, Lk, (22 ) Warga , Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Padang Lawas Utara.
Diamankn polisi dengan barang bukti
- 6(enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto *9,72 gram(sembilan koma tujuh puluh dua gram bruto).
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) plastik klip transparan kosong
- 1 (dua) buah sekop terbuat dari pipet.
- 1 (satu) buah pisau Carter warna merah.
Pada Hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul.19.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP
Selanjutnya pukul 22.30 Wib, melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan penggrebekan di dalam gubuk dan berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki an. ADI Alias ADI dan disita 6(enam) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari ADI Alias ADI.
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk diproses lebih lanjut. (A.lubis)

