Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id. Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI) Provinsi Riau melaporkan kepada kejaksaan negeri Bengkalis terkait mengabaikan , tidak mengindahkan dan tidak memperdulikan Surat BPN-ICI , hal tersebut di sampaikan Direktur BPN ICI Darwis.Ak kepada awak media Selasa ( 17/06/2025 )
Dikatakan Darwis.Ak Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN-ICI Provinsi Riau sudah 2 ( dua ) kali menyurati 5 Kepala Desa Desa /PJ Kepala Desa dikecamatan Siak kecil tidak tanggapan sama sekali dan tidak dapat menjawab dengan jujur dan transparan.
Pada surat yang pertama tanggal 07 mei 2025 Nomor: 148/BPN-ICI/RIAU/P/V/2025 perihal : Minta Klarifikasi Terkait Program Desa Bermasa 1.000.000.000 perdesa pada tahun 2024 , yaitu dalam ketentuan apa bila kepala desa menjalankan program kegiatan program Desa Bermasa pemerintahan desa wajib
Menganggarkan utk publikasi liputan online pada kegiatan tersebut sesuai yang dianggarkan oleh Masing-masing desa , yang dipertanyakan berapa dianggarkan, berapa berita online dan apa medianya namun kepala desa tidak dapat menjawab dengan jujur dan transparan.
Dan pada surat yang kedua tanggal 19 mei 2025 nomor: 151/BPN-ICI/RIAU/P/V/2025 perihal : Minta Penjesan Langganan Koran yaitu minta keterangan berapa dianggarkan uang koran pertahun , dapat informasi perdesa menganggarkan perdesa Rp 9.600.000 .jika ditanya berapa koran yang dinyatakan berlangganan kepala desa tidak dapat menjawab,
Kedua surat ICI tersebut sudah di sampaikan kepada pihak desa manum ke 5 desa tersebut tidak ada tanggapan sama sekali, Seperti :
Desa Tanjung Belit ,
Desa Lubuk Garam,
Desa Lubuk Gaung ,
Desa Sungai Siput dan
Desa Sungai Linau.
Dengan 5 desa tidak dapat menjawab BPN ICI- RIAU melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tanggal 04 Juni 2025 nomor : 152/BPN ICI/RIAU/L/VI/2025 perihal:
Laporan Pemerintahan Desa Mengabaikan Surat BPN-ICI Provinsi Riau.
Darwis.Ak selaku pimpinan Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation Provinsi Riau minta kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti ke lima desa tersebut yaitu
Pemerintah desa mengabaikan surat
BPN ICI Provinsi Riau sesuai dengan undang-undang yang berlaku .
Darwis.Ak memaparkan peraturan dengan sipatnya mengabaikan dan tidak mengindahkan
Dengan perbuatannya dapat menghadapi sanksi hukum tergantung pada sifat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa sanksi administratif, sanksi perdata, atau bahkan sanksi pidana.
Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis, Penghentian kegiatan, Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, Penghentian bantuan.
Sanksi Perdata:
Gugatan perdata yang diajukan oleh LSM atau masyarakat yang merasa dirugikan.
Perintah ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi Pidana:
Penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum dapat dijerat pidana.
Hukuman penjara atau denda.
Dasar Hukum:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang LSM dan organisasi kemasyarakatan.
Contoh Kasus:
Jika pemerintah mengabaikan surat LSM terkait masalah lingkungan dan menyebabkan pencemaran, LSM atau masyarakat yang terkena dampak dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana.
Jika pemerintah mengabaikan surat LSM yang berisi laporan korupsi, LSM dapat melaporkan ke lembaga yang berwenang untuk penanganan pidana.
Penting untuk diperhatikan:
Pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
LSM memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Pemerintah harus responsif terhadap laporan atau saran dari LSM, terutama jika berkaitan dengan kepentingan publik. Ujar Wis .
Di katakan Darwis Ak lagi dengan 2 surat yang di sampaikan ke 5 desa tidak ada tanggapan dan tidak respon timbulnya dugaan asumsi penyelewengan anggaran desa , sebab anggaran dana Program Desa Bermasa 1 Milyar perdesa dan begitu juga dgn anggaran koran ( media cetak) dari Dana Desa katanya . Untuk itu BPN ICI Provinsi Riau minta kepada kepala kejaksaan negeri Bengkalis untuk memanggil dan memeriksa 5 kepala desa tersebut , sambung Darwis.Ak # Tim .

