BATAM – Kabar Investigasi.co.id: Sebuah video viral yang menampilkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba, NTT, mengalami penganiayaan fisik dan psikis di rumah elite kawasan Sukajadi, Batam, mengundang kecaman luas. Korban, bernama Intan (23), ditemukan dalam kondisi memar di wajah dan tubuh, serta traumatis secara psikis
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, kedua pelaku—Roslina (istri majikan, berinisial R) dan M (sesama ART di rumah tersebut)—telah diamankan aparat.
Intensitas kekerasan terungkap makin sadis; korban dipaksa makan kotoran anjing dan minum air kloset, serta mengalami pemukulan dengan berbagai benda seperti ember dan raket nyamuk.

Korban kini menjalani perawatan di RS Elisabeth, Batam, dengan dukungan medis dan pendampingan hukum; namun kondisinya masih trauma berat dan belum bisa berkomunikasi secara normal
Menanggapi hal tersebut, Arpandi Karjono, S.H., M.H., Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam meminta agar pelaku dijerat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
“Perbuatan seperti ini melukai rasa kemanusiaan dan melanggar hak-hak dasar pekerja. Kedua pelaku harus dijerat Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, karena ART termasuk orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga,” Ujarnya di Kantor Hukumnya, Batam Center, Rabu (25/06/2025).
Arpandi menegaskan, dalam UU tersebut, kekerasan fisik dan psikis bisa jadi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, jika dikenakan Pasal 44 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, sebagaimana pernah dijadikan dasar dalam kasus sejenis di Batam
Selain itu, menurut Arpandi, perbuatan ini bukan hanya pidana kriminal saja, tetapi juga pelanggaran HAM.
“Proses hukum harus tuntas dan diproses. Tidak boleh ada yang luput,” tegasnya
Arpandi Karjono menuntut keterlibatan penuh aparat untuk menjerat semua pelaku, menekankan asas akar—tidak ada yang kebal hukum.
Kasus ini kembali memperlihatkan rentannya perlindungan terhadap pekerja domestik di ruang privat. Tekanan publik dan pendampingan hukum dari berbagai pihak diharapkan dapat memastikan hak Intan pulih sepenuhnya, dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal sesuai hukum Indonesia.
Selain itu, Arpandi juga menyoroti bahwa pelaku juga berpotensi dikenai Pasal 77 UU No.39/1999 tentang HAM jika terbukti ada unsur pelecehan seksual atau penghinaan.
“Ini konteks kemanusiaan dan HAM—korban harus mendapat pemulihan dan pelaku harus bertanggung jawab penuh,” ujarnya kepada media.
Sementara itu, komunitas Flobamora dan PK NTT Batam memiliki pandangan yang sama atas pernyataan Arpandi dan kepolisian agar proses hukum berjalan transparan dan adil. (rom/red)

