Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Pungutan untuk kebutuhan ruang kelas berupa kipas, gorden, penghapus, spidol, dan lain-lain melalui pengurus komite orang tua melakukan pungutan biaya tersebut dengan mewajibkan siswa/siswi membayar Rp. 20.000/murid/bulan.
Anehnya, pengurus komite meminta agar dibayar langsung satu tahun supaya bisa membeli perlengkapan ruang kelas tersebut. Jika dihitung dari iuran murid tersebut adalah Rp. 20.000 X 40 orang/bulan/kelas, maka jumlahnya Rp. 800.000/bulan X 12 bukan = Rp. 9.600.000/kelas.
Padahal yang dibeli merek kipas kdk di satu kelas hanya 3 unit dengan harga Rp. 700.000/unit ukuran besar, maka tiga unit hanya Rp. 2.100.000.
Maka sisa uang iuran tersebut kemana dipergunakan oleh pengurus komite sekolah? Dan ini diketahui oleh wali kelas dan berlangsung setiap tahun.
Media meminta tanggapan kepala UPT disdik kepri di karimun berkata jika iuran tersebut adalah sukarela, tapi dilapang diwajibkan.
Oleh karna itu, ketua umum LSM forkorindo Tohom Sinaga meminta ini dihentikan dan dikembalikan uangnya, jika tidak ini adalah perbuatan melawan hukum dan akan membuat laporan ke aparat hukum, tegasnya.

