Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. sehubungan dengan rencana pembangunan satu lokal semi permanen SMA di desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran kabupaten Inhil Provinsi Riau bersumber dari dana CSR PT THIP sebesar Rp 133.762.668, Kepala Desa Tanjung Simpang mengambil kebijakan untuk menambah pembangunan lokal dari satu lokal bersumber dari dana CSR PT THIP menjadi tiga lokal semi permanen. Hal itu dilakukan, meliha minat masyarakat di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran melanjutkan pendidiikanya ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) jenjang pendidikan formal tingkat menengah yang ditempuh selama tiga tahun setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tujuan utama SMA adalah mempersiapkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Tanjung Simpang Ferry Irawan kepada investigasi melalui telepon selulernya Senin (20/10/2025).
Ferry Irawan mengatakan biaya kekurangan untuk membangun tiga lokal permanen diupayakan dari perusahaan yang ada di sekitar dan saat ini pembangunannya hampir rampung, ujarnya.
Menurut Ferry Irawan, Kepala Desa Tanjung Simpang, jumlah ganti rugi yang ditetapkan perusahaan mencapai Rp 5,3 miliar dengan harga Rp 240.000 per batang kelapa.
“Uang tali asih yang direalisasikan kepada masyarakat sebesar Rp 210.000 per batang setelah dipotong Rp 30.000 untuk biaya perjuangan,” ujar Ferry
Ferry mengaku memegang Rp 139 juta, sementara sisanya Rp 528,23 juta dikuasai oleh Wendi Efredy, yang bertindak sebagai koordinator lapangan saat perjuangan ganti rugi berlangsung.
Wendi Efredy menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari perusahaan yang dimaksud dan tidak memiliki kapasitas terkait dua isu tersebut.
“Waalaikumsalam, saya bukan bagian dari perusahaan yang dituju. Mohon maaf, saya tidak mempunyai kapasitas untuk hal itu,” tulis Wendi seperti yang dilansir transmediariau.com. (*)

