Karimun.kabarinveatigasi.co.id. Perumahan Citra Mas 2 dengan leluasa menggunakan lahan tanah dekat pinggir danau sekalipun telah melanggar aturan tata ruang, tetap saja tidak tersentuh oleh hukum dari dinas PUPR dan instansi terkait.
Bahkan berulang kali di beritahu oleh awak media ke kadis pupr, kadis lingkungan hidup, bupati karimun, wakil bupati katimun, masih saja tidak ada tindakan pembongkaran.

Mental para pejabat tidak berani ke para oknum pengusaha banyak uang, wajar saja masyarakat menduga pejabat tersebut mendapat upeti dari pemilik perumahan Citra Mas 2.
Maka masyarakat dibolehkan menggunakan lahan tanah dekat danau sekitarannya tanpa terkecuali, supaya tidak ada ketimpangan diantara pemberlakuan aturan tata ruang.

