Taput. Kabarinvestigaai. Co. Id. Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Dir. Tawas) Badan Gizi Nasional (BGN) Dr.Harjito B.S.STP. MSi membuat inisiatif dengan mengundang para pemilik dapur, yayasan, korwil, dan para kepala SPPG di Tapanuli Utara , tanggal 20 April 2026, dengan topik tunggal “Upaya Penyelesaian Hutang Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani”, di respon oleh peserta rapat dengan baik melalui dialog berjalan dengan efektif.
Walaupun sesungguhnya persoalan Koperasi dengan Supplier bukanlah ranah dari BGN maupun Yayasan secara institusi. Tapi persoalan yang terjadi karena ketidak lancaran pembayaran koperasi kepada supplier adalah masalah internal di tubuh koperasi itu sendiri.
Pada rapat tersebut, pemilik dapur, yayasan dan ketua pengawas koperasi diberi kesempatan memberi masukan untuk percepatan penyelesaian hutang Koperasi kepada Supplier.
Konsultan yang ditunjuk oleh koperasi juga menyampaikan seluruh upaya yang dilakukan untuk mengetahui jumlah hutang dari seluruh Supplier di Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
Konsultan mengakui sangat kesulitan mengumpulkan data hutang Supplier yang diminta saat Koperasi dipimpin oleh Erni Hutahuruk tidak dapat diperoleh sebagai dasar pembayaran.
Dan sebaliknya Erni Hutahuruk disebut sibuk mengarahkan massa untuk melakukan keributan dan kekisruhan baik melalui media sosial maupun mobilisasi orang melakukan demo.
Sangat disayangkan yang harusnya Erni Hutahuruk yang sudah di LP-kan ke Polres Tapanuli Utara Harus berpikir keras dan bekerja keras untuk menyiapkan tagihan-tagihan yang masih tertunda dan memastikan validitas dari seluruh faktur-faktur yang ada. Adalah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya keterlambatan dalam hal pembayaran tagihan Supplier ke Koperasi.
Pada tanggal 18 April 2026, Hasil Kerja Konsultan melalui verifikasi dan validasi tagihan Supplier ke Koperasi, akhirnya memutuskan bahwa jumlah tagihan sudah final.
Tentu jumlah tagihan Supplier ke Koperasi yang sudah di tetapkan menjadi acuan dari Ketua Koperasi Ad Interim Hendra Sipahutar dalam melakukan pembayaran hutang Koperasi ke Supplier.
Kuasa Hukum Melva Tambunan melalui ketua pengawas sudah meminta agar Ketua Koperasi Ad Interim Hendra Sipahutar melakukan rapat anggota untuk persetujuan pembayaran hutang kepada Supplier sesuai dengan skema pembayaran yang disampaikan oleh konsultan .
Pada pertemuan dengan Dir.Tawas BGN, telah disepakati bahwa urusan pembayaran Koperasi ke Supplier bukan lah ranah BGN, tapi persoalan internal Koperasi dengan Supplier. Maka di minta agar pengurus Koperasi melakukan pembayaran segera dan diharapkan paling lambat sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 proses pembayaran sudah dapat dilakukan.
Jadi kata Melva Tambunan adalah tidak benar, bahwa BGN memberi ultimatum kepada Erikson Sianipar untuk bertanggung-jawab menyelesaikan hutang Koperasi kepada Supplier.
Hal ini sudah di konfirmasi oleh Erikson Sianipar kepada DirTawas BGN. Dan beliau sangat kesal dengan berita-berita yang beredar yang harusnya proses ini dapat berlangsung dengan baik, namun berpotensi mengakibatkan timbulnya pergesekan pihak terkait dan kegaduhan sosial.
Dalam relis yang diterima reporter media ini, Melva Tambunan mengatakan, rapat sudah disepakati bahwa penyelesaian hutang bukan-lah tanggung-jawab Erikson Sianipar, tapi merupakan tanggung-jawab Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
Tentu tuntutan hukum atas hutang Koperasi terhadap Supplier yang sedang bermasalah, masa periode Erni Hutahuruk tetap diproses yang sudah di LP kan ke Kapolres Sumatra Utara, harus dipertanggung-jawabkan sesuai dengan dugaan tuntutan penggelapan dalam jabatan.
“Harusnya kita patut apresiasi atas respon cepat Erikson Sianipar sebagai Ketua Pengawas Koperasi mengambil inisiatif mengkoordinir proses percepatan pembayaran agar berjalan sesuai dengan rencana, tentu dalam pelaksanaannya menjadi tanggung-jawab pengurus Koperasi”, pungkas Melva Tambunan. (udut)

