Intan. Kabarinveatigaai. Co. Id. Pemerintah Desa Desa Sungai Intan melaksanakan kegiatan Penghitungan Suara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 yang bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Intan, Rabu (13/05/2026) pukul 13.00 WIB S/D Selesai.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib, aman dan kondusif serta dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sungai Intan, Bapak Ahmad Ependi, S.Pd.I., NLP., S.A.P., DANRAMIL, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Ketua BPD serta Ketua TP PKK Desa Sungai Intan.
Proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para calon, panitia serta masyarakat yang hadir. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi desa dalam menentukan perwakilan masyarakat yang akan duduk sebagai anggota BPD Desa Sungai Intan periode 2026–2034.
Adapun hasil rekapitulasi perhitungan suara calon anggota BPD Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2026–2034 adalah sebagai berikut:
Keterwakilan Khusus Perempuan Satu Desa
Nomor Urut 1 : Desi Ratnasari — 342 suara
Nomor Urut 2 : Selvia Astari — 323 suara
Keterwakilan Dusun Karya Makmur
Nomor Urut 1 : Samsuri — 55 suara
Nomor Urut 2 : Mohd. Hartono — 83 suara
Keterwakilan Dusun Sungai Pinang
Nomor Urut 1 : Nur’aini — 13 suara
Nomor Urut 2 : Sahruli, S.Pd — 125 suara
Keterwakilan Dusun Sungai Intan
Nomor Urut 1 : Nurhalizah — 54 suara
Nomor Urut 2 : Miranda Yusnita — 52 suara
Nomor Urut 3 : Sarkawi — 83 suara
Nomor Urut 4 : Sri Wahyuni — 63 suara
Keterwakilan Dusun Sungai Nibung dan Dusun Cempaka
Nomor Urut 1 : Ardian — 109 suara
Nomor Urut 2 : Hermansyah — 106 suara
Dengan selesainya proses penghitungan suara ini, diharapkan anggota BPD terpilih nantinya dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik serta mampu bersinergi bersama Pemerintah Desa dalam membangun Desa Sungai Intan menjadi lebih maju dan sejahtera

