Kuansing. Kabarinvestigasi. Co. Id. Masyarakat diresahkan dengan adanya tempat diduga Pemurnian Emas Ilegal khabarnya dimiliki dan dimodali oleh seorang bernama Ibal di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi secara bebas terang terangan serta melakukan aktivitas Ilegal tanpa tersentuh penindakan sedikitpun dari Reskrim Polres Kuansing,(14/05/2026).
Mirisnya lagi, Pemurnian Emas ilegal diduga dimiliki oleh seorang bernama ibal di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang tersebut disinyalir sudah bersahabat baik dengan beberapa Oknum Kepolisian untuk memuluskan usaha ilegalnya.
Hal itu seperti dikemukan langsung oleh salah seorang narasumber kepada Tim Media yang minta identitasnya sangat dirahasiakan dengan mengatakan;
“” Pemurnian Emas ilegal diduga Milik Ibal tersebut sudah berjalan Leluasa dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh penindakan Hukum dari Aparat Penegak Hukum(APH).
Lanjut Katanya, Mirisnya Lagi Kami sering melihat diduga banyaknya Oknum Kepolisian yang berddatangan kesana diduga terlibat Kutipan Liar Demi Bantu Amankan pemurnian Emas Ilegal diduga milik ibaL..” “
Terkadang mereka sering datang dan tanpa malu dengan memakai seragam beserta kendaraan dinasnya, Terkadang Oknum tersebut memakai pakaian biasa untuk melakukan kutipan liar ke tempat Pemurnian Emas Ilegal Milik Ibal tersebut.”” Terangnya.
Kini masyarakat sangat berharap agar sekiranya Kasat Reskrim Polres Kuansing dapat bertindak tegas dalam melakukan penindakan, Menangkap seorang bernama ikbal diduga sebagai Boss pemilik pemurnian emas ilegal tersebut.
Selain itu masyarakat berharap pada Kapolres Kuansing dan Divisi Propam Polres Kuansing dapat memberikan penindakan tegas, Serta menjatuhkan berupa Sanksi Kode Etik bagi setiap Oknum anggotanya apabila kedapatan mendatangi melakukan pungutan liar ketempat Pemurnian Emas ilegal.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkapolri No.10 Tahun 2010 mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya bertugas memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Didalam Undang Undang tersebut juga menjelaskan Bagi Oknum Kepolisian yang kedapatan membekingi setiap aktivitas ilegal seperti halnya pemurnian emas ilegal dapat dikenakan berupa Sanksi Pidana, Sanksi Kode Etik Kedinasan, Hingga Sanksi Pemecatan sesuai peraturan hukum Indonesia .
Ditambah lagi didalam ketentuan Pasal 423 KUHP menjelaskan bahwa Penyalahgunaan jabatan dapat dipenjara maksimal 7 tahun hingga pencabutan hak jabatan.
Selain itu bagi siapa saja dapat Dijerat Sanksi Pidana yang diatur dalam Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp 100 miliar karena membantu/ melindungi kegiatan pertambangan/pemurnian Emas ilegal tanpa izin.
Hingga berita ini terbit, Tim Media sedang berupaya mengkonfirmasi serta melaporkan Kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K agar sekiranya dapat menindak lanjuti apabila ada keterlibatan Oknum anggotanya yang terlibat melakukakn kutipan liar tersebut.
Tim media juga mendesak agar sekiranya Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K dapat sesegera mumgkin menangkap seorang bernama ibal diduga sebagai pemilik dan pemodal pemurnian emas terbesar di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.** (Team)

