Pekanbaru. Kabarinvestigasi. Co. Id. Keluarga almarhum dr. Alex Cristo Loris Situmorang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HORAS kembali mendesak agar penyelidikan kasus kematian dokter tersebut dilanjutkan secara lebih intensif.
Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga dalam konferensi pers terbaru, Kamis (13/08/2026) terkait perkembangan penanganan perkara kematian dr. Alex di Kabupaten Siak. Hingga kini, keluarga mengaku belum menerima hasil autopsi maupun penjelasan yang mereka anggap memadai dari Polres Siak mengenai penyebab kematian almarhum.
Kuasa hukum keluarga menyatakan LBH HORAS telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk meminta perhatian dan keterlibatan institusi penegak hukum di tingkat pusat.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menyampaikan surat kepada Kapolri agar memerintahkan Polda Riau dan Polres Siak melanjutkan penyelidikan secara lebih mendalam.
“Kami akan mengajukan ini kepada Kapolri agar segera memerintahkan Polda Riau dan Polres Siak untuk melanjutkan penyelidikan agar lebih intensif,” ujar kuasa hukum keluarga.
Menurut tim hukum, masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut mereka belum mendapatkan jawaban secara tuntas. Di antaranya identifikasi sidik jari pada alat suntik yang disebut berkaitan dengan temuan obat di tubuh almarhum, persoalan pinjaman online, kondisi keuangan dan biaya pendidikan, serta luka pada bagian leher.
Tim hukum menilai seluruh aspek tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan melibatkan ahli, sehingga kesimpulan mengenai penyebab kematian dr. Alex tidak hanya didasarkan pada satu kemungkinan.
Mereka juga mempertanyakan keterangan yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan tekanan psikologis, termasuk dugaan masalah biaya kuliah dan pinjaman online.
“Apakah benar persoalan uang kuliah dapat menyebabkan seseorang mengakhiri hidupnya? Apakah benar persoalan pinjaman online menjadi penyebabnya? Ini perlu dikaji secara mendalam oleh para ahli,” kata kuasa hukum.
LBH HORAS juga menyatakan akan melakukan audiensi dengan tim forensik, baik dari Universitas Riau (Unri) maupun pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran forensik.
Selain meminta Kapolri turun tangan, tim hukum berencana menyampaikan pengaduan dan permohonan penanganan kepada Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tim hukum berharap lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan perhatian dan ikut mendorong agar perkara kematian dr. Alex ditangani secara terbuka dan menyeluruh.
“Kami berharap mereka benar-benar turun tangan, sehingga kasus ini menjadi terang,” ujar kuasa hukum.
Dokumen dan surat permohonan disebut telah disiapkan dan akan dikirimkan kepada sejumlah institusi terkait. Dalam waktu dekat, tim hukum juga berencana melakukan audiensi langsung dengan pihak Kapolri, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Keluarga berharap langkah tersebut dapat membuka kembali ruang pemeriksaan terhadap berbagai hal yang masih menjadi pertanyaan sehingga penyebab kematian dr. Alex dapat diketahui secara jelas berdasarkan bukti dan pemeriksaan ilmiah.

