Batam –kabarimvestigasi co.id Komitmen transparansi pengelolaan anggaran publik kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Senin (26/10/2026).
Surat bernomor 102/DPD/LSM/PENJARA/KEPRI/X/2026 tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPD LSM PENJARA Kepri didampingi Tim 10 Media. Surat diterima oleh staf DLH Kota Batam, Sulsia selaku Pengelola Umum Persampahan/Operasional dan telah dibubuhi cap stempel resmi.
Adapun permohonan tersebut terkait permintaan salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ) pada paket pekerjaan Pembangunan Jalan dan Landfill Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Telaga Punggur Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp44.057.734.613,00 dengan pelaksana kontraktor PT Pulau Bulan Indo Perkasa.
Ketua DPD LSM PENJARA Kepri, Philip Laia, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami melayangkan surat ini secara persuasif dan prosedural. Kami menghormati mekanisme yang ada di DLH Batam dan saat ini menunggu jawaban tertulis resmi dari Kepala Dinas. Proyek ini bersumber dari APBD, dana publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui rinciannya. Ini adalah wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Philip Laia.
Philip menambahkan, permohonan informasi ini didasarkan pada tiga landasan hukum, yakni:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD LSM PENJARA Kepri menyatakan masih menunggu balasan resmi dari Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T.
Sesuai ketentuan UU KIP, Badan Publik memiliki waktu untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi. Pihak LSM PENJARA bersama Tim 10 Media menyatakan akan mengawal proses ini secara resmi.tim imvestigasi.

