Tembilahan. Kabarinvestigaai. Co. Id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir mencatat sejarah baru dengan menggelar penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) siang, bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tembilahan, ruang pelayanan Kejaksaan.
Pelaksanaan RJ perdana ini dihadiri langsung oleh Bupati Indragiri Hilir H. Herman, S.E., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H.
Turut hadir Ketua Majelis Kerapatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhil H. Muammar Khadafi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H., serta Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Andrianto, S.H., M.H.
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice ini adalah kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan korban Tomi Susanto dan tersangka Yudika Saputra
Proses mediasi dilakukan dengan mempertemukan korban dan tersangka, yang difasilitasi oleh Jaksa. Dalam pertemuan tersebut tersangka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf secara langsung, yang kemudian disambut baik oleh korban dengan memaafkan dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan perdamaian ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Dalam keterangannya, Kajari Inhil Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa ini merupakan pelaksanaan Restorative Justice yang pertama di lingkungan Kejari Inhil.
“Ini baru pertama kali dilaksanakan di Inhil. Ini adalah amanat dari Jaksa Agung untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Ke depan, kita akan kembangkan pelaksanaannya hingga ke beberapa titik di wilayah terluar Inhil agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses keadilan,” ujar Johannes.
Sementara itu, Tokoh Adat LAMR Inhil, H. Muammar Khadafi menyambut baik terobosan yang dilakukan Kejari Inhil tersebut. Menurutnya, pendekatan ini sangat sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu.
Kami dari Lembaga Adat Melayu sangat menyambut baik. Semangat Restorative Justice ini adalah semangat kekeluargaan, semangat menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan mufakat. Ini adalah cerminan budaya kita,” ungkap Muammar
Bupati Inhil H. Herman yang turut menyaksikan langsung proses tersebut memberikan apresiasi tinggi. Ia berharap RJ pertama ini bisa menjadi contoh terbaik bagi penegakan hukum yang humanis di Inhil.
“Mengingat ini yang pertama di Inhil, tentu kita ingin yang terbaik dan menjadi contoh. Karena tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan secara pidana, ada kriterianya. Ada perkara yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua ke depan,” kata Bupati Herman.

