Sungai Intan. Kabariinvestigasi. Co. Id. Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, mengikuti kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sungai Intan diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Intan. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, sekretaris desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kaur perencanaan, kaur keuangan, serta tenaga pendamping profesional se-Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyampaian materi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, para peserta diharapkan dapat memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, serta meminimalkan risiko terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Pemerintah Desa Sungai Intan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sungai Intan semakin tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

