Labuhanbatu. Kabarinvestigasi. Co, id. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi besar daerah LABUHANBATU CERDAS DAN BERSINAR “Membangun Desa, Menata Kota”.
Sosialisasi Perbup tersebut dipimpin langsung Pj Sekda Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).
Abdi Jaya Pohan menegaskan pendidikan adalah hak fundamental setiap anak. Pemkab Labuhanbatu berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu, merata dan inklusif sejak usia dini.
“Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini fokus pada penguatan nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, fisik motorik dan seni, untuk menciptakan transisi yang menyenangkan dari PAUD ke SD,” tegasnya.
Program ini menyasar anak usia 5-6 tahun, termasuk anak berkebutuhan khusus, tanpa diskriminasi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku maupun status sosial. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya dengan sinergi lintas OPD, Camat, Korwil Pendidikan, Puskesmas, Posyandu dan pemerintah desa melalui Rencana Aksi Daerah.
Apresiasi LSM CIFOR
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring DPP LSM Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) Ismail Alex M.I. Perangin-angin yang juga Ketua Tim JITU Labuhanbatu, mengapresiasi Perbup tersebut sebagai implementasi nyata visi Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar.
“Perbup 26 Tahun 2026 ini adalah bukti keseriusan Pemkab membangun manusia Labuhanbatu sejak dini. Inilah makna Membangun Desa Menata Kota, membangun SDM unggul dari desa sampai kota. Kami dari CIFOR sangat apresiasi dan siap kawal pelaksanaannya,” ujar Ismail Alex.
Dukung Wacana Tidak Naik Kelas
Di sisi lain, Ismail Alex meminta Dinas Pendidikan Labuhanbatu dan PGRI Labuhanbatu tanggap terhadap wacana Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang akan menerapkan kembali kebijakan tidak naik kelas tahun ajaran 2027.
“Selama ini tidak ada larangan tinggal kelas, tapi sekolah selalu menaikkan siswa. Jika diterapkan tegas pada 2027, anak akan lebih semangat belajar, guru lebih intens mengajar untuk mendorong prestasi akademik, karakter dan keterampilan,” kata Alex, Jumat (29/10/2026).
Menurutnya, aturan tinggal kelas membuat siswa lebih kompetitif dan menuntut objektivitas guru dalam menilai.
Soroti Loss Learning
Alex menyoroti terjadinya loss learning_ akibat budaya naik kelas otomatis, yang tidak tertutup kemungkinan terjadi di Labuhanbatu, di mana siswa kelas tinggi masih kesulitan baca tulis hitung dasar.
“Ketercapaian pembelajaran antar sekolah berbeda. Nilai yang sama dari sekolah yang berbeda belum tentu sama kualitasnya. Ada sekolah yang meloloskan siswa meski belum mahir calistung, ada yang ketat. Ini membuat semangat belajar tidak kompetitif,” jelasnya.
Bukan Hukuman
Ia menegaskan tidak naik kelas bukan hukuman, melainkan proses pematangan.
Bukan hukuman, tapi bagian dari proses supaya anak lebih matang memahami materi selama satu tahun,” ujarnya.
LSM CIFOR meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu serta PGRI Kabupaten Labuhanbatu membenahi sistem dan standar penilaian.
“Kami mendukung penuh kebijakan tidak naik kelas, sepanjang sistem dan standar penilaiannya dibenahi dengan baik, mekanismenya diperbaiki di sekolah,” pungkasnya.
Turut hadir Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para Camat, Korwil Pendidikan, Ketua Pokja PAUD dan tamu undangan.
(Dewi Lubis)

