Labuhanbatu-kabarinvestigasi.co.id
Terkait polemik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu dan rumor santer mengkaitkan nama Bupati Labuhanbatu hingga ke Jakarta pekan lalu, tim wartawan menemui Aktivis Anti Korupsi DPP LSM Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR), Ismail Alex, M.I Perangin-angin, saat hendak sholat Jumat di masjid agung Rantauprapat Jumat (30/10/2026) menegaskan hasil pemantauan resmi sementara Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR terkait polemik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu.
Hasil pemantauan, klarifikasi, investigasi, telaah data, cek en ricek kebenaran informasi, oleh Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR dari tahun 2024 hingga 2026 ini belum menemukan bukti kuat ada dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, gratifikasi, dan korupsi dalam polemik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu ini, kata Alex.
Apalagi adanya rumor santer dan tudingan mengkait-kaitkan diduga Ibu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG., M.K.M melakukan pelanggaran memberi jabatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Syahbela Rusli Siregar, ST., MH. Hasil pemantauan dan analisis kami sampai hari ini belum menemukan bukti kuat adanya pelanggaran tersebut. Tudingan itu menurut kami perlu dikaji lebih mendalam lebih lengkap sesuai prosedur perundangan yang berlaku, jika tidak dianggap hanya rumor santer.
Terkait informasi beredar kritikan dugaan desak bukannya Bupati Labuhanbatu menindak tapi malah melantik, menurut LSM CIFOR perlu kita klarifikasi dan cek en ricek, analisis, telaah dulu secara prosedur perundang-undangan. Bila dinilai Pemkab Labuhanbatu belum terbukti sah terjadi pelanggaran administrasi yang sah atau fatal, bisa saja itu menjadi hak normatif Bupati Labuhanbatu melantik Rusli menjabat Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kami menilai pengangkatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Ibu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG., M.K.M sudah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukumnya UU 23/2014 Pasal 65, Pasal 234, Pasal 235 ayat (1) dan UU 20/2023 Pasal 29 ayat (1) huruf e yang menegaskan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang penuh mengangkat Kepala Perangkat Daerah. Itu hak prerogatif Bupati.
Tim Pemeriksa Resmi Nomor: 800/7136/Dinas Lingkungan Hidup (DLH)/Set/2024 tanggal 09 November 2024 dengan susunan atasan langsung Ir. Muhammad Safrin,M.Si., unsur pengawasan Safri, SIP., MM., Auditor Ahli Madya, dan unsur kepegawaian Ali Armaya, ST., MM., Sekretaris BKPP, kemungkinan dari 2024 hingga 2026 belum menemukan alat bukti kuat, sehingga wajar Syahbela Rusli Siregar, ST., MH. dipercaya menjabat Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Bisa saja di tahun 2030 baru ditemukan alat bukti lengkap. Itupun Pj Sekda Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H. pasti menilai pelanggaran apa. Jika pelanggaran tersebut dianggap fatal secara administrasi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pasti direkomendasikan ke Ibu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG., M.K.M untuk mencopot jabatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut.
Walaupun begitu kami tetap terus memantau dengan asas praduga tak bersalah dalam mencari bukti kuat sesuai amanat UU.
Dasar hukum pemantauan LSM dan asas praduga tak bersalah: UU 28/1999 Pasal 8 dan 9, UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Pasal 41 dan 42, PP 43/2018 Pasal 2 dan 4, UU 14/2008, KUHAP dan UU 48/2009 Pasal 8 ayat (1), UU 19/2019 Pasal 3 tentang KPK independen, UU 11/2021 Pasal 2 ayat (2) dan UU 48/2009 Pasal 3 ayat (1) larangan intervensi peradilan, serta UU 23/2014 Pasal 216 dan PP 12/2017 Pasal 17 tentang tugas Inspektorat.
DPP LSM CIFOR menegaskan, pernyataan ini bukan untuk melindungi siapapun. Sejak dilantiknya Ibu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG., M.K.M dan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST. oleh Presiden Prabowo Subianto, Ibu Bupati Labuhanbatu komitmen membuka diri menerima saran dan kritikan membangun serta mengajak kami aktivis bidang khusus anti korupsi sebagai mitra kritis untuk ikut memantau, pencegahan terjadi korupsi, memberikan saran dan kritikan membangun guna mensukseskan LABUHANBATU CERDAS BERSINAR Membangun Desa, Menata Kota.
Selain itu, Pj Sekda Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H. saat dilantik Ibu Bupati Labuhanbatu selang beberapa bulan pernah mengundang saya selaku Ketua Tim Investigasi dan Monitoring DPP LSM CIFOR membuka diri bahwasanya Pemkab Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Ibu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG., M.K.M mengharapkan dukungan, mengingatkan, pemantauan dibidang pencegahan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi diseluruh kalangan instansi Pemkab Labuhanbatu. Serta mempersilahkan memberikan saran dan kritik membangun ke Pemkab Labuhanbatu.
Jika dikemudian hari ditemukan alat bukti kuat adanya pelanggaran, gratifikasi atau korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu, maka DPP LSM CIFOR akan menjadi pihak pertama yang melaporkan secara resmi ke KPK, Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai PP 43/2018. Jika ada pihak masyarakat yang memiliki bukti kuat, silahkan serahkan ke kami untuk kami kawal ke APH.
Intinya kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemantauan Tim CIFOR belum menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan korupsi apalagi keterlibatan Ibu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG., M.K.M. Pengangkatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah sesuai prosedur. Bisa saja tahun 2030 baru ditemukan bukti kuat, itupun Pj Sekda Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H. pasti menilai, jika fatal pasti direkomendasikan ke Ibu Bupati untuk mencopot. Kami tetap memantau sesuai UU.
Kami aktivis anti korupsi LSM CIFOR dalam melaksanakan fungsi pemantauan, penyelidikan terbatas, investigasi, cek en ricek, mentelaah data, klarifikasi, kebenaran informasi di lapangan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai UU yang berlaku. Kami menjaga independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Terakhir menerima saran dan masukan membangun.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (30/10/2026), saat tim wartawan melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu di Jalan WR. Supratman Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar, ST., MH., tidak berada di tempat. (A.lubis)

