Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Keberadaan gudang penimbunan besi tua berlokasi keluarahan Baran Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pantai milik seorang pengusaha berinisial Akok, terus menjadi sorotan, karna gudang tersebut di duga tidak memiliki legalitas perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan menutup operasional keberadaan gudang besi tua milik Akok tersebut.

Merujuki aturan perizinan berbasis risiko. Izin utama yang wajib dimiliki meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 46631 (Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Apalagi atas kejadian kecelakaan tunggal sebuah truk yang membawa besi tua milik Akok pada hari sabtu (20/06/2026) menambah perhatian masyarakat karimun untuk segera APH dan instansi terkait memeriksa lebih mendalam kepada pemilik besi tua tersebut.
Team media akan terus melakukan investigasi lebih mendalam tentang asal usul besi tua yang dibeli oleh Akok. Kemungkinan atau di duga selama ini, si Akok tidak pernah tersentuh hukum baik itu dari Bea dan Cukai sebagai pejabat kawasan FTZ maupun oleh Polantas Karimun sehingga pengusaha nakal ini bebas mengoperasikan kendaraanya keluar masuk dari Perusahaan mengambil besi tua Tampa di lengkapi dokumen yang resmi ujarnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Karimun dan pihak Bea cukai sampai berita ini di kirim keredaksi belum bisa di konfirmasi masasi tentang musibah tersebut.

