Karimun.kabarinvestigasi.cc.id. Oknum pengusaha besi tua berinisial Akok yang diduga tanpa memiliki izin gudang dan izin berusaha tidak tersentuh oleh hukum dari instansi terkait dan APH.
Bahkan oknum pejabat Intel di KPPBC Karimun boby menyampaikan ketika di konfirmasi via chat whatsapp, bahwa pemeriksaan dokumen barang besi tua milik Akok tidak ada urusan instansi kami, ungkapnya.
Team media akan meminta konfirmasi ke instansi dan dinas terkait tentang usaha yang dimiliki Akok yang kenal hukum.

