Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Surat peringatan satu (SP 1 ) dari dinas PUPR kabupaten karimun telah diberikan pada tanggal 25 junj 2026 kepada pemilik batam bakery berinisial Ruslan. Informasi pemberian surat peringatan ke-1 ini di sampaikan langsung oleh kadis PUPR Ir. Raja Machrizal, S.T., M.M melalui samping telefon whatsapp pada hari selasa ( 30/06/2026).
Informasi ini sekaligus menjadi berita yang baik bagi setiap pemilik bangunan yang tidak punya izin membangun, aturan daerah tersebut hari di lakukan tanpa pandang bulu.
Team media akan terus mengawal akan respon dari pemilik batam bakery atas surat peringatan dari dinas PUPR Karimun, apakah tetap melawan atau tunduk pada peraturan yang berlaku.
Publik juga akan menanti tindak lanjut pemda melalui dinas PUPR Karimun melakukan eksekusi pembongkaran jika pihak batam bakery melakukan perlawanan dengan tidak mengindahkan peringatan dari pemda.(ward)

