Tanahmerah.kabarinvestigasi.Co.id Polsek Tanah Merah Bekuk Pengedar Shabu 6,21 Gram di Jalan Pemda Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Selasa 12/05/2026
Jajaran Polsek Tanah Merah Polres Inhil berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,21 gram. Seorang pria berinisial H, 44 tahun, diamankan saat diduga hendak transaksi di wilayah hukum Polsek Tanah Merah.
Kapolsek Tanah Merah AKP Beny Adil Saputra, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Warga melaporkan akan ada transaksi narkotika di sekitaran Jalan Pemda, Desa Tanah Merah.
“Setelah terima info, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Daud Pangaribuan dan tim untuk lidik. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang saya pimpin langsung berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Pemda RT 003 RW 003 Desa Tanah Merah,” ungkap AKP Beny, 11 Mei 2026.
Kronologi Penangkapan
Terduga pelaku berinisial H, warga Desa Tanjung Pasir, diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan dua orang saksi, yakni Mursyid, 40 tahun, dan Andi Juhannes, 45 tahun.
Dari saku celana depan sebelah kanan terduga, polisi menemukan 1 bungkus plastik mie merk Intermi warna merah. Setelah dibuka, di dalam bungkus mie tersebut terdapat tisu yang membungkus 5 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor 6,21 gram. Turut diamankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.
“Tersangka H berperan sebagai penjual. Barang bukti dan tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Tindak Lanjut
Saat ini Polsek Tanah Merah telah melakukan gelar awal, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan saksi. Rencana tindak lanjut meliputi penimbangan BB, uji Labfor Polda Riau, penahanan tersangka, dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke JPU.
Kapolsek menegaskan komitmennya memberantas narkoba di Tanah Merah. “Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat. Jangan ragu lapor jika ada peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas,” tutup AKP Beny.
Laporan resmi sudah ditembuskan ke Wakapolres Inhil dan KabagOps Polres Inhil.,” Ujarnya (Arpan)

