Kabarinvestigasi.co.id/Tarutung. Sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan di gabung menjadi 6 dinas dan 2 badan menjadi 1 badan di Pemkab Tapanuli Utara sedang dalam pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Taput bersama eksekutif.
Rapat pembahasan dipimpin Dapot Hutabarat Wakil Ketua Bapemperda bersama sejumlah anggota berlangsung di ruang rapat mini kantor DPRD di Tarutung, Selasa( 11/12025).
Pada paripurna DPRD sehari sebelum, oleh Bupati Taput Jonius TP Hutabarat melalui Wabup Deni Lumbantoruan menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda,) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Dalam nota pengantar bupati, tertera sebanyak 12 OPD yang digabung menjadi 6 OPD dan 2 Badan menjadi 1 Badan, adalah:
Dinas Kesehatan digabung dengan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Sosial digabung dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara penggabungan 2 Badan menjadi 1 Badan adalah Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pendapatan ,Keuangan, dan Aset Daerah.
Penggabungan dinas dan badan sebut Bupati Taput dalam nota pengantar dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan perumpunan sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Tapanuli Utara menjadi efektif ,efisien dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan internal dan eksternal, harap Bupati Jonius TP Hutabarat.
Dapot Hutabarat membenarkan pembahasan Ranperda tentang organisasi perangkat daerah Taput. Ia meluruskan tentang redaksi penyebutan Dinas Kesehatan digabung dengan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Seharusnya menurut Dapot Hutabarat dan hasil pembahasan dengan pihak eksekutif justru Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang gabung ke Dinas Kesehatan.
Demikian juga Dinas Sosial dalam nota pengantar digabung dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Seharusnya Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung ke Dinas Sosial.
Yang pasti tadi dalam rapat pembahasan , bahwa kedua bidang yang ada pada Dinas Pengendalian Penduduk ,Keluarga Berencana ,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di gabung ke dua dinas dimaksud,ujar Dapot.
Sumber menyebut setelah pembahasan Bapemperda dengan eksekutif paripurna akan dilanjut agenda penyampaian pendapat Bapemperda dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Taput. (udut)
Rapat Bapemperda DPRD dengan eksekutif tentang organisasi perangkat daerah Taput.

